
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat, Lampung – Persoalan rekrutmen pegawai pemerintah atau P3K gelombang ke-2 tahun 2025 di bidang kesehatan.di beberkan oleh salah satu orang masyarakat, dalam aduan nya melapor mengatakan bahwa ada seorang peserta yang di nilai cacat administrasi,tetapi lolos sebagai P3K.diantara kecacatan administrasi itu adalah oknum pegawai tersebut tidak lagi bekerja di salah satu puskesmas ngambur dalam arti dia pernah menyatakan pengunduran diri sebagai tenaga honorer di puskesmas ngambur.kamis 03/07/2025
Meski tidak lagi berkerja di puskesmas inisial DM tersebut.oknum ini bisa mengikuti tes sebagai P3K dan di terima sebagai P3K.
Di bulan maret 2025 ber inisial DM,membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai tenaga kesehatan UPTD puskesmas ngambur kabupaten pesisir barat.
Keputusan Bupati Pesisir barat No :B/268 /KPTS/V.04/HK-PSB/2025
Tentang:
Pemberhentian dengan hormat Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Bahwa berdasarkan surat dinas kesehatan pesibar No:800.1.11/872/IV.02/2025.prihal usulan pemberhentian dengan hormat tenaga Non aparatur sipil negara atas nama inisial D,M terhitung tgl 29 april 2025.maka dipandang perlu memberhentian tenaga Non Asn tersebut.
Menurut Kepala puskesmas ngambur Ns.Epsan,S.Kep mengatakan apabila akan menjadi pegawai P3K harus bekerja dua tahun berturut turut tanpa ada berhenti di tengah jalan.akan tetapi inisial D,M tersebut pernah mengajukan pengunduran diri bulan maret,dan tidak bekerja lagi di puskesmas ngambur.kenapa dia bisa ikut tes P3K.sebenar nya kasihan juga dengan staf yang lain mau maju gak bisa karna sudah ada yang maju.pada hal surat pengunduran diri inisial DM sudah kami ajukan di dinas BKD, kenapa bisa mengikuti tes lagi.”ujar kepala puskesmas ngambur”.
Diminta dinas terkait mengevaluasi kembali,setiap perekrutan pegawai P3K agar tidak cacat administrasi seperti inisial D,M yang sempat berhenti di puskesmas ngambur,akan tetapi bisa mengikuti tes seleksi P3K dan di nyatakan lolos tes sebagai P3K.
(Ujang, Herman)