
MetronusaNews.co.id l Kab Tegal – Manajemen pelayanan di Kantor Samsat Slawi, Kabupaten Tegal kembali disorot publik. Warga melayangkan protes keras terkait antrian cek fisik kendaraan bermotor yang mengular hingga ke jalan umum, diduga mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
Aduan tersebut tercatat di platform Laporgub dengan nomor laporan LGWP17852187 tertanggal 7 Juli 2025. Dalam aduannya, pelapor menyoroti antrean panjang kendaraan, yang disebut mencapai lebih dari 200 meter hingga memakan badan jalan.
“Apakah jalan raya itu milik Samsat Slawi? Lapangan di dalam kantor luas tapi kosong. Akibatnya jalanan macet, warga buang sampah sembarangan, dan dua arah jadi tersendat,” tulis pelapor.
Kondisi ini diperparah setiap kali terjadi program pemutihan pajak atau menjelang tenggat administrasi kendaraan. Dampaknya bukan hanya pada pemilik kendaraan yang tengah mengurus dokumen, tetapi juga warga sekitar dan pengguna jalan lain yang tidak terkait langsung dengan aktivitas Samsat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan penjelasan singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
“Hal tersebut terjadi karena hari terakhir pemutihan. Kalau terkait fasilitas parkir, itu ranah Pemda, bukan kepolisian,” jawabnya, Senin (7/7/2025).
Meski pernyataan tersebut benar secara struktural, namun belum menjawab substansi persoalan di lapangan. Minimnya koordinasi antarinstansi dan lemahnya mitigasi atas lonjakan antrian menunjukkan kurangnya tanggung jawab kolektif terhadap hak publik.
Warga mendesak agar pihak Samsat Slawi lebih proaktif dalam mengelola lonjakan pelayanan, bukan sekadar melempar tanggung jawab antarinstansi.
Sorotan Hukum dan Tuntutan Masyarakat Penggunaan badan jalan umum sebagai tempat antrean pelayanan dinilai melanggar sejumlah regulasi pelayanan publik dan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, instansi penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kelancaran layanan, termasuk fasilitas parkir dan ruang tunggu yang tidak mengganggu hak publik.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 mengamanatkan setiap unit layanan publik untuk memiliki sistem antrean yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Dari sisi lalu lintas, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 menegaskan bahwa pelaksanaan cek fisik kendaraan oleh Samsat tidak boleh menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas atau ketertiban masyarakat.
Jika terbukti lalai atau abai dalam pengelolaan pelayanan hingga menyebabkan gangguan umum, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif, etik, bahkan pidana administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Masyarakat berharap, keluhan yang sudah terekam secara resmi melalui platform pengaduan tidak berhenti di meja dokumentasi semata. Mereka menuntut tindakan nyata berupa perbaikan sistem antrean, pemanfaatan area dalam kantor, dan pembenahan koordinasi antarinstansi.
Dengan semakin banyaknya laporan serupa di berbagai daerah, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin pelayanan publik yang tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan umum.
( Tim / Red )