
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSMD) kabupaten pesisir barat_Lampung akan memberhentikan salah satu oknum pegawai non ASN lulus tidak memenuhi syarat.
Pasal nya Salah satu oknum pegawai non ASN puskesmas Ngambur yang mengikuti seleksi tes penerimaan P3K tahap dua (2) tahun 2025 kini menjadi sorotan.
Oknum duwi marjayanti yang sudah meninggalkan tugas kewajiban selaku pelayanan masyarakat di puskemas Ngambur semenjak bulan Desember tahun 2024 bahkan sudah mengurkan diri.
Surat pengunduran diri dari pelayanan masyarakat puskesmas Ngambur sudah iya layangkan semenjak tanggal 15 Maret 2025.
Awal bulan April pihak puskesmas menaikan surat pengunduran diri Duwi marjayanti kedinas kesehatan pada tanggal 04/06/2025 surat tersebut sudah di tandangi oleh Bupati Dedi Irawan.
“Akan tetapi akhir bulan Juni pengumuman hasil tes p3k tahap dua (2) saudara Duwi marjayanti dinyatakan lulus hal tersebut sangat merugikan dari pihak lain,”.
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) Pesisir Barat akan menindak tegas hal tersebut,” ya betul kami juga sudah terima laporan itu dan kami akan bertindak secepat nya Karena saudara tersebut sudah mengundurkan diri mengapa dia masih mengikuti tes,” ujar nya.
Ibu Sri Agustini,S.KM.,M.Kes juga menegasakan,”Saya pastikan dia bisa gugur dari kelulusan karna dia sudah mengundurkan diri disertai bukti-bukti yang menguatkan dan ini akan kita tindak tegas saya akan kordinasikan dengan ketua panitia yaitu pak Sekda,secepat nya kita akan proses,” tutup nya.
Menanggapi pernyataan Sri Agustini,S.KM.,M.Kes,”Duwi marjayanti di pastikan gugur dari hasil kelulusan dan urutan di bawah Duwi dipastikan akan naik”.
(Ujang,Herman)