
MetronusaNews.co.id | Kotabumi – Aroma tak sedap dari dugaan penyimpangan aset Tanah desa kembali menyeruak ke permukaan. tim investigasi media mendatangi kediaman warga Desa Abung Jayo, tepatnya di rumah Bapak M.L.D, dalam rangka silaturahmi sekaligus menggali informasi akurat terkait isu penggelapan aset Tanah Kas desa yang menyeret nama Kepala Desa berinisial Suroto. 8/8/2025.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, termasuk mantan perangkat yang dalam hal ini namanya kita Lindungi sebagai pervasi kami,desa dan warga setempat, terdapat dugaan kuat penggelapan tiga sertifikat tanah milik desa. Salah satunya adalah bangunan Balai Dusun yang diduga telah digadaikan sebesar Rp 20 juta, sementara satu aset lagi berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) disebut “tercecer”.
Yang suda di serahkan kepada mantan kepala Desa.dan yang 2 akan segera di kembalikan yang kurun waktunya belum jelas kata mantan kepala desa itu. Tidak berhenti di situ, aset lain berupa tanah kas desa (TKD) seluas 20.950 meter persegi diduga disewakan dan hasilnya tidak jelas ke mana mengalir nya Oleh oknum kades Suroto.
Tim media pun menelusuri lebih jauh dan mengonfirmasi langsung kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abung Jayo, Bapak Selamet. Namun sayangnya, jawaban yang diterima terkesan normatif dan tidak menjawab substansi persoalan. Padahal, sebagai representasi masyarakat, Ketua BPD seharusnya bersikap jujur, transparan, dan berdiri di tengah demi menjaga kepentingan warga desa.
“Semestinya BPD bersuara jernih dan membela kepentingan Masyarakat Desa, bukan malah seperti menutupi kekeliruan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa Ketua BPD juga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan tanah kas desa. Ia disebut menggarap lahan desa dengan tarif sewa yang jauh di bawah standar harga pasar wilayah Abung Jayo. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar akan integritas dan independensi BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari aparat pengawasan dan pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran informasi ini. Mereka berharap transparansi dan keadilan dapat ditegakkan demi menjaga marwah dan amanah pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama.
Kabiro MetronusaNews Lampung Utara mengabarkan:
(SR.H)