
MetronusaNews.co.id | Karang Endah, OKU – Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung Serbaguna Desa Karang Endah.
Musdes ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Camat Lengkiti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Karang Endah, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa, Tenaga Ahli Kabupaten OKU, Pendamping Desa, RT/Kadus, unsur lembaga desa, serta masyarakat.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, dan kata sambutan dari Kepala Desa, Kepala Dinas PMD, Camat Lengkiti, Tenaga Ahli, dan Ketua BPD.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karang Endah meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran dana desa dan ADD untuk pembangunan desa.
Camat Lengkiti menekankan pentingnya musyawarah desa ini dalam menentukan skala prioritas di masing-masing bidang dan mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDes yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan terencana.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Nanang Nurzaman menjelaskan bahwa kegiatan Musdes ini wajib dilaksanakan di desa untuk mengakomodir usulan-usulan dari masyarakat dan bahwa Dana Desa ini murni dikelola desa dan ditransfer dari pusat ke rekening desa.
Tenaga Ahli Kabupaten juga menyampaikan bahwa usulan-usulan dari masyarakat hendaknya ditampung dalam musyawarah desa ini berdasarkan RKPDes sesuai Permendes, Penyusunan RKPDes juga harus disusun tepat waktu dan usulan harus sesuai prioritas dan skala desa.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pemerintah desa dan masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. RKPDes yang disusun diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
( YADHI )