
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Maraknya penggunaan sound system “horeg” di Kota Probolinggo akhir-akhir ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Suara keras dan bergetar yang dihasilkan menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan berpotensi merusak bangunan. Minggu, (13/7/25).
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo memberikan klarifikasi dan pandangannya. Dr. Ahmad Hudri,ST., MAP, salah satu Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo, menekankan pentingnya regulasi yang tepat, bukan pelarangan total, untuk mengatasi permasalahan ini.
“Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat terkait sound horeg,” ujar Ahmad Hudri dalam keterangan persnya hari ini.
“Sebagai lembaga daerah, kami senantiasa berpedoman pada fatwa MUI Pusat. Oleh karena itu, kami belum dapat mengeluarkan fatwa terkait hal ini.” Ungkapnya.
Meskipun demikian, MUI Kota Probolinggo tetap memberikan pandangannya berdasarkan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan mafsadat (kerusakan). Penggunaan sound horeg yang tidak terkendali, lanjut Hudri, telah menimbulkan sejumlah masalah.
“Suara keras yang berlebih, khususnya di lingkungan padat penduduk, mengganggu transaksi umum, menimbulkan ketidaknyamanan pendengaran, bahkan berpotensi merusak bangunan akibat getarannya,” jelasnya.
Hudri mengakui bahwa bagi sebagian kalangan, sound horeg berkaitan dengan hiburan atau ekonomi kreatif. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain untuk hidup tenang dan nyaman.
“Keberadaan sound horeg tidak boleh sampai merugikan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, MUI Kota Probolinggo mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang komprehensif.
“Regulasi ini harus tegas dan mengikat, mengatur izin penggunaan, batasan volume, waktu operasional, dan lokasi yang diizinkan,” kata Hudri.
“Tentu saja, regulasi ini juga harus disertai sanksi yang jelas bagi pelanggar.” Tegasnya.
Lebih lanjut, Hudri berharap regulasi tersebut dapat menyeimbangkan antara kepentingan usaha masyarakat dan kenyamanan warga.
“Kita perlu mencari solusi yang proporsional, agar usaha masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum,” tambahnya.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merespon aspirasi masyarakat ini, Regulasi yang tepat akan menjadi solusi terbaik, bukan pelarangan yang dapat mematikan usaha rakyat.” pungkas Hudri.
MUI Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini.
(IPUL Kaperwil Jatim)