
MetronusaNews.co.id | Banyumas – Polresta Banyumas menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 di halaman Mapolresta Banyumas, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini dihadiri pula oleh, Dandenpom IV/I Purwokerto Letkol Cpm Didik beserta anggota, Kadishub Kabupaten Banyumas Agus Sriyono, ATD, S.IP., M.M., beserta anggota, Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., PJU Polresta Banyumas, Kapolsek Jajaran dan personel Polresta Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., membacakan amanat Kapolda Jateng yang menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2025 selama 14 hari dimulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.
“Sasaran utamanya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Candi 2025”, kata dia.
Operasi Patuh Candi 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami harap dengan adanya operasi patuh ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir”, ujarnya.
Operasi Patuh Candi 2025 akan dilakukan secara serentak dengan pola penindakan hukum secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas dan upaya pre-emtif yang dilaksanakan bersamaan di seluruh wilayah Jawa Tengah, imbuhnya.
Selesai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, dilanjutkan pengecekan kendaraan.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Kasat Lantas Kompol Harman Rumenege Sitorus, S.I.K., M.M., mengatakan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB/ TNKB palsu dan tidak menggunakan safety belt.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(Jumardin)