
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan, 19/07/2025. Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Amorosa Asaeli Halawa menuai kritik keras dari masyarakat. Proyek ketahanan pangan dengan nilai anggaran mencapai Rp200 juta diduga kuat dilaksanakan secara tertutup tanpa melibatkan warga desa, bahkan tanpa memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik.
Informasi ini diungkap oleh seorang tokoh masyarakat berinisial FB, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dikerjakan sepenuhnya oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pembangunan, tanpa partisipasi masyarakat setempat sebagaimana amanat Undang-Undang Desa dan prinsip pemberdayaan warga.
“Yang kerja hanya perangkat desa. Tidak ada masyarakat yang dilibatkan. Anehnya, tidak ada papan informasi yang biasanya wajib dipasang di lokasi kegiatan. Ini patut dipertanyakan,” ujar FB kepada media saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, FB mengungkapkan bahwa selama masa jabatan Kades Amorosa Asaeli Halawa, musyawarah desa (mudes) sebagai forum resmi penyampaian rencana dan laporan penggunaan anggaran pembangunanbaik fisik maupun nonfisik tidak pernah dilaksanakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipatif dan akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh pemerintahan desa.
Tak hanya itu, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara terbuka.
“Ini sudah mencederai semangat transparansi dan demokrasi desa. Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta bisa dijalankan tanpa melibatkan warga dan tanpa satu pun informasi terbuka kepada publik?” tegas FB.
Mirisnya, dugaan pelanggaran ini tampaknya diabaikan oleh pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Menurut FB, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Masyarakat mendesak agar instansi pengawas seperti **Inspektorat Daera Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa yang diduga bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Amorosa Asaeli Halawa maupun pihak kecamatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. (Deni Zega)