
MetronusaNews.co.id | Lampung Utara – Tim Investigasi Gabungan Media dan Lembaga menemukan dugaan kuat adanya modus penipuan dan penggelapan aset milik desa oleh Kepala Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. 20/07/2025.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan transaksi jual beli tanah kas desa seluas 620 meter persegi yang berlokasi di Dusun Balai, tercatat dalam sertifikat atas nama SUKAMTO dengan Nomor Sertifikat M.02871. Tanah yang seharusnya menjadi aset tetap desa tersebut diduga dialihkan secara ilegal melalui manipulasi dokumen oleh oknum Kepala Desa SUROTO.
Modus operandi dugaan kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan dokumen seolah-olah tanah tersebut telah dijual oleh Sukamto kepada SUDARMONO, yang tidak lain adalah menantu dari Kades Suroto. Transaksi fiktif itu disebut tertanggal 5 Agustus 2023, dilengkapi tanda tangan pihak yang diduga dipalsukan dan dicap stempel resmi desa.
Yang lebih mencurigakan, dalam dokumen jual beli tersebut tercantum tiga nama saksi: Suparno, Loso, Suradi.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah para saksi benar-benar menandatangani dokumen tersebut atau hanya dicatut namanya untuk melengkapi proses manipulasi.
Sukamto, yang namanya tertera sebagai penjual dalam sertifikat, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi apapun terkait tanah kas desa yang dimaksud.
Tanah tersebut kemudian diduga digadaikan oleh Kades Suroto kepada pihak ketiga, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, namun juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Atas temuan ini, Tim Gabungan Media dan Lembaga mendesak agar:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
2. Camat dan pihak berwenang di wilayah Kecamatan Abung Selatan turun langsung memverifikasi kebenaran dokumen dan status tanah kas desa.
3. Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum, pelaku harus diproses secara pidana demi menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA DAN LEMBAGA :
*Irhamsyah, Badan Advokasi Indonesia.
*Rozen, Media Burusergab.info
*Bangsawan Ari, Media TargetNewsTV.
*Syamsir Harni Media MetronusaNews.
Kabiro: MetronusaNewstv Lampung-Utara.
(Syamsir Harni) Mengabarkan.