
MetronusaNews.co.id | Kota Probolinggo — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Probolinggo pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di Ruang Transit DPRD. Rombongan MUI dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, dan diterima oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Synta Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua Santi Wilujeng Prastyani. Kamis, (24/7/2025).
Pokok Audiensi:
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, KH M. Sulthon menyerahkan dan memaparkan Tausiyah MUI Kota Probolinggo Nomor 01/MUI-KTPRB/TAU/VII/2025 yang menyoroti empat isu krusial:
Peredaran Minuman Beralkohol & Narkoba
– Maraknya peredaran miras dan narkoba berdampak buruk bagi masyarakat.
– Pemerintah, DPRD, Polri, TNI, dan Kejaksaan diminta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan.
– Ulama dan tokoh masyarakat diimbau aktif mengedukasi bahaya miras dan narkoba.
Realitas LGBT
– Perilaku LGBT dinilai bertentangan dengan norma agama dan mulai menyasar pelajar.
– Forkopimda diminta memperkuat penanganan dan pencegahan.
– Pemerintah diharapkan menyediakan rumah rehabilitasi bagi penyintas.
Fenomena Sound Horeg
– Berdasarkan Fatwa MUI Jawa Timur No. 1/2025, Pemerintah Kota didorong:
– Mengedukasi pemilik/pelaku usaha sound horeg.
– Menertibkan dan mengatur penggunaannya.
– Menerbitkan regulasi khusus.
Sinergi & Kolaborasi
– MUI menegaskan perlunya kerjasama dan mendorong DPRD, Pemkot, dan seluruh elemen untuk menuntaskan persoalan keumatan.
Pernyataan Ketua Umum MUI:
“Tausiyah ini lahir dari kegelisahan dan menjadi persoalan umat saat ini. Kami percaya kolaborasi dan dukungan banyak pihak termasuk DPRD akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mempercepat terwujudnya Probolinggo yang bersih dari miras, narkoba, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya,” tegas KH M. Sulthon.
Respons DPRD:
Ketua DPRD Dwi Laksmi Synta Kusumawardhani menyambut positif rekomendasi MUI:
“Kami berterima kasih atas masukan bernas ini. DPRD akan segera mengkoordinasikannya dengan eksekutif dan aparat penegak hukum agar langkah nyata bisa segera diambil.” Pungkasnya.
Partisipasi Pengurus Kecamatan:
Pengurus harian MUI dan para Ketua MUI Kecamatan turut memberikan masukan konstruktif terkait kondisi di wilayah masing-masing, menambah kedalaman diskusi dan data faktual lapangan.
Tindak Lanjut:
– diperlukan pembentukan satgas bersama untuk menghadapi persoalan dimaksud.
– perlunya Regulasi & Pengawasan yang kuat.
– Sosialisasi & Edukasi: Program bersama MUI, OPD, dan Forkopimda perlu disosialisasikan kepada berbagai segmen masyarakat.
(IPUL Kaperwil Jatim)