
MetronusaNews.co.id | Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur hari ini kembali menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sorotan tajam tertuju pada Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, yang namanya disebut dalam beberapa proses hukum yang tengah berjalan. LSM LIRA menekankan bahwa fokusnya bukan pada jabatan yang diemban, melainkan pada tanggung jawab publik yang melekat pada posisi tersebut.
*”Indikasi Penyimpangan yang Mengkhawatirkan”*
Berbagai temuan yang diperoleh LSM LIRA dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran belanja pendidikan sejak tahun 2017 hingga 2024. Temuan tersebut meliputi:
– Penyaluran hibah yang bermasalah: Hibah kepada lembaga non-pemerintah diduga tidak memenuhi persyaratan administratif yang lengkap.
– Penggelembungan harga: Terdapat indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan fasilitas pendidikan.
– Intervensi dalam pemilihan rekanan: Dugaan praktik intervensi dalam proses pemilihan rekanan proyek juga ditemukan.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Maret 2025 semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini telah memasuki tahap serius dan membutuhkan perhatian serius dari publik dan pemerintah daerah. Meskipun sebagian dugaan penyimpangan terjadi sebelum masa jabatan Aries Agung Paewai, posisinya saat ini memberikan akses kepada sistem, dokumen, dan sumber daya birokrasi yang menyimpan jejak administratif kasus tersebut. Oleh karena itu, ketidakpedulian terhadap persoalan ini tidak dapat dibenarkan.
*”Pemanggilan Kejari Ponorogo dan Ketidakhadiran Aries Agung Paewai”*
LSM LIRA juga mencatat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memanggil Aries Agung Paewai untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo senilai Rp25 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait ketidakhadiran beliau. Sikap kooperatif terhadap proses hukum merupakan kewajiban bagi pejabat publik sebagai bentuk akuntabilitas. Ketidakhadiran tanpa penjelasan yang memadai menimbulkan spekulasi yang merugikan institusi dan mencederai harapan publik akan transparansi.
*”OTT Oknum Mahasiswa: Bukan Alasan untuk Mengabaikan Kasus Utama”*
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai juga menjadi perhatian LSM LIRA. Namun, OTT tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penelusuran dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menjadi akar permasalahan. OTT mahasiswa tidak dapat menjadi tameng moral atau pengalihan isu dari persoalan yang lebih besar dan sistemik.
*”Tuntutan dan Seruan LSM LIRA Jawa Timur”*
Menanggapi situasi ini, LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan tuntutan dan seruan sebagai berikut:
1. Desakan kepada Kejati Jatim dan Kejari Ponorogo: Segera menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk pejabat struktural yang berwenang di Dinas Pendidikan Jatim.
2. Permintaan supervisi kepada KPK: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengambilalihan kasus jika penanganan perkara terkesan lamban atau tidak efektif.
3. Desakan penonaktifan sementara: Mendorong Gubernur Jawa Timur dan Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara Aries Agung Paewai demi menjaga netralitas proses hukum.
4. Perhatian Presiden RI: Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius atas kasus ini dan menjamin independensi aparat penegak hukum dari tekanan kekuasaan.
5. Seruan pengawasan publik: Mengajak seluruh masyarakat sipil, insan pendidikan, dan media untuk turut mengawasi jalannya penyidikan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
*”Pernyataan Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H.:”*
“Ini bukan soal siapa pejabatnya, tapi apakah hukum kita masih punya nyali untuk menyentuh jabatan tinggi. Jika Saudara Aries Agung Paewai merasa tidak bersalah, maka bukalah ruang pemeriksaan. Jangan sembunyi. Rakyat menunggu kejelasan, bukan alasan.” Pungkasnya.
LSM LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bertanggung jawab. Mereka menekankan bahwa tujuannya bukanlah untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memperjuangkan keterbukaan dan memastikan sektor pendidikan terbebas dari praktik penyimpangan. Jika hukum tampak mandul di hadapan pejabat, maka LSM LIRA Jawa Timur mengingatkan agar jangan menyalahkan rakyat jika akhirnya turun tangan untuk memperjuangkan keadilan.
(IPUL Kaperwil Jatim)