
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Pembagian bantuan beras dari Bulog di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga Kampung Cikapek menyatakan bahwa beras yang mereka terima dalam kondisi tidak layak konsumsi. Selain warna beras tampak kusam, teksturnya pun keras dan tidak seperti nasi pada umumnya setelah dimasak.
Keluhan ini terungkap setelah tim investigasi dari Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak menerima aduan dari warga dan langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
“Kami sangat kecewa. Ini beras bantuan, tapi kondisinya jauh dari kata layak. Bahkan hewan pun belum tentu mau makan kalau begini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan contoh beras yang berubah warna dan keras setelah dimasak.
Menanggapi temuan tersebut, Gopur—yang akrab disapa Ider Alam—selaku Koordinator Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, mengecam keras dugaan kelalaian dalam pengadaan dan distribusi beras bantuan tersebut.
“Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara melalui Bulog seharusnya memberikan pangan yang berkualitas kepada rakyat, bukan sisa hasil gudang yang bahkan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegas Gopur saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi.
Ia juga menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun permainan dalam proses distribusi logistik bantuan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, Gopur menyatakan bahwa dirinya bersama King Naga selaku ketua LSM GMBI distrik Lebak yang juga dikenal vokal dalam menyikapi permasalahan di lebak,akan mendatangi langsung kantor Bulog dalam waktu dekat.
“Kami akan segera mendatangi kantor Bulog untuk meminta klarifikasi secara langsung. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun moral,” ungkap Gopur, menegaskan komitmen Badak Banten dalam membela hak masyarakat kecil.
Menurut Gopur, distribusi bahan pangan yang tidak layak konsumsi berpotensi melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
> Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.”
Sementara itu, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
“Kami Badak Banten akan terus mengawal persoalan ini. Bila perlu, kami akan bawa langsung ke DPRD dan instansi pengawasan terkait, agar praktik seperti ini tidak terus menyengsarakan masyarakat kecil,” tegas Gopur.
Warga berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Sosial dan pihak Bulog, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bantuan pangan. Mereka menuntut pengawasan lebih ketat terhadap kualitas beras yang akan disalurkan ke masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun perwakilan Bulog setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi beras yang dikeluhkan warga hingga saat ini.
(Achmad n)