
MetronusaNews.co.id | Tanjungpinang, Kepri – PLT. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) melaksanakan Launching sekaligus Press Conference Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Desa Tanjung Moco Kabupaten Bintan, Senin (28/07/2025),
Kegiatan Peluncuran (Launching) Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Bintan Kepulauan Riau ini merupakan langkah strategis Tim Desk koordinasi PPDN untuk meningkatkan potensi cadangan devisa Negara. Sisa stockpile bijih bauksit ini merupakan hasil kegiatan pertambangan yang dilakukan para pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak sesuai aturan ekspor raw material sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mulai diberlakukan sejak bulan januari tahun 2014.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan sisa stockpile bijih bauksit tersebut, namun sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 upaya tersebut belum membuahkan hasil positif. Atas inisiatif Desk Koordinasi PPDN yang dibentuk oleh Menkopolkam melalui Kep Nomor 151 Tahun 2024, Tim Pokja pelaksana desk yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen berhasil memberikan solusi atas permasalahan sisa stockpile bijih bauksit di Kepulauan Riau ini. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masing-masing stakeholder yang tergabung dalam Desk Koordinasi PPDN, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Sisa stockpile bauksit di kepulauan Riau ini memiliki volume kurang lebih 5 juta metrik ton (dengan asumsi 20 USD/Ton sehingga nilai dari sisa stockpile tersebut senilai kurang lebih 1,4 Triliun Rupiah). Sisa stockpile bauksit ini nantinya akan dilelang dengan menggunakan mekanisme pengelolaan BMN Minerba sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 184 PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga bisa menjadi masukan bagi keuangan Negara dan berpotensi menambah cadangan devisa negara.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Sarjono Turin, SH. MH yang mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Pelaksana Desk Koordinasi PPDN dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan inisiatif dan temuan dari Desk PPDN, kami mengidentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Menindaklanjuti temuan ini, Desk PPDN segera membentuk Satuan Tugas dan memimpin serangkaian koordinasi. Kesuksesan langkah ini tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi teknis yang krusial dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), serta sinergi erat dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih 1,4 triliun rupiah. Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan di Semester I, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi”, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, PLT Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menjalankan transformasi institusi. Peran kami kini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga bergerak proaktif di hulu dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan mendukung program pembangunan dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional.
Bahwa Desk PPDN ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain menyelesaikan kasus-kasus konkret, Desk ini juga berperan aktif dalam memperkuat tata kelola devisa secara sistemik. Salah satunya adalah dengan terus mendorong dan mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA), melalui serangkaian sosialisasi dan coaching clinic di berbagai daerah.
“Hari ini, kita melihat bukti lain dari kerja proaktif tersebut. Tumpukan bijih bauksit di hadapan kita ini bukanlah masalah baru. Aset ini telah terabaikan dan menjadi persoalan tanpa solusi selama satu dekade, sejak tahun 2014. Berkat inisiatif, kerja keras, dan kepemimpinan Desk PPDN, kebuntuan selama 10 tahun itu akhirnya berhasil kita pecahkan” tegasnya.
Keberhasilan di Kepulauan Riau ini tidak boleh berhenti sebagai sebuah capaian tunggal. Ini harus menjadi sebuah model dan cetak biru. Ke depan, kami akan mendorong dan mengawal percepatan penyelesaian permasalahan usulan pembentukan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur pengelolaan hasil tambang, baik mineral maupun batu bara, yang terbengkalai dan tidak memiliki status hukum di seluruh Indonesia.
“Perpres ini akan mengadopsi mekanisme kerja sama yang telah kita buktikan keberhasilannya di sini, sehingga semua aset serupa dapat dioptimalkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara”, tutupnya.
Kemudian Wamenko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus dalam sambutannya menyampaikan
salah satu terobosan pemerintah dalam rangka mewujudkan visi misi bapak Presiden Prabowo Subianto adalah dengan dibentuknya Desk Koordinasi PPDN sesuai Kep Menkopolkam Nomor 151 Tahun 2024. pembentukan desk ini bertujuan untuk mendobrak ego sektoral dan membangun sebuah orkestrasi kerja yang solid antar-kementerian/lembaga untuk mengamankan dan meningkatkan sumber-sumber penerimaan devisa negara.
Salah satu bukti kerja nyata Desk PPDN adalah terkait penyelesaian permasalahan Stockpile Bauksit di Kepulauan Riau ini. Apa yang tadinya merupakan aset terabaikan dan berpotensi menjadi masalah lingkungan, kini, melalui sinergi yang luar biasa, berhasil kita ubah menjadi sebuah potensi pendapatan negara yang fantastis. Potensi PNBP sebesar 1,4 triliun rupiah adalah bukti bahwa ketika kita mau bekerja bersama, kita mampu mengubah masalah menjadi potensi, dan mengubah potensi menjadi kontribusi nyata bagi negara. ini adalah kemenangan bagi semangat kolaborasi.
“Sebagai puncak dari kerja keras kita bersama dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025, pelaksanaan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, saya nyatakan secara resmi diluncurkan” tutupnya.
Peluncuran Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Kepulauan Riau ini merupakan pilot project penanganan pertambangan di Indonesia, diharapkan dalam jangka pendek Tim desk PPDN dapat melakukan inventarisasi potensi stockpile hasil tambang mineral dan batubara yang terbengkalai di seluruh Indonesia dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan saya juga berharap melalui kolaborasi Tim Desk Koordinasi PPDN diprakarsai penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur penanganan Barang Tambang terbengkalai di seluruh Indonesia, sehingga dapat menambah cadangan devisa Negara sebagaimana Visi Misi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Launching Sekaligus Press Conference tersebut dihadiri oleh Wamenko Polkam, PLT. Wakil Jaksa Agung RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Pejabat Tinggi yang tergabung dalam Desk Koordinasi PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau beserta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Walikota dan jajaran Forkopimda Kota Tanjungpinang, Bupati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bintan, Tokoh Masyarakat dan Awak Media dari berbagai media baik elektronik, media online maupun media cetak.
Tanjungpinang, 28 Juli 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri
dto
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum