
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten -Transparansi di Desa Jaya Manik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali dipertanyakan. Dua wartawan dari media lokal melakukan kunjungan ke desa tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalisme publik, namun justru disambut oleh pemandangan yang memprihatinkan.
Kepala desa tidak berada di tempat. Carik pun tidak tampak. Upaya menghubungi lewat telepon pun tak mendapat jawaban. Tak hanya itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada unsur perangkat desa lainnya seperti parades (perangkat desa) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait penggunaan anggaran desa, semua bungkam. Tak satu pun memberi keterangan.
Padahal, kunjungan tersebut dilakukan dalam kerangka tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3):
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lebih ironis lagi, tak ada bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kantor desa. Dalam konteks nasionalisme dan simbol negara, ini bukan perkara sepele.
Tidak dikibarkannya bendera negara di kantor desa bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut kewajiban konstitusional.
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menyatakan:
> “Setiap warga negara wajib menghormati bendera negara sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan nasional.”
Sementara itu, Pasal 24 pada UU yang sama dengan tegas menyebut: “Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintahan pada waktu tertentu atau setiap hari kerja.”
Jika aparatur desa mengabaikan simbol negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintahan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Ada Apa dengan Desa Jaya Manik?
Bungkamnya aparat dan hilangnya akses informasi dari desa tersebut menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah ada yang disembunyikan?
Mengapa perangkat desa menghindar dari transparansi?
Di mana pelaksanaan prinsip partisipatif dan akuntabel dalam tata kelola desa?
Sikap tertutup terhadap awak media juga mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk:
> “Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.” (Pasal 7 Ayat 1)
kami meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak turun tangan meninjau kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten juga diharapkan melakukan monitoring menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa yang tidak profesional dan anti-transparansi
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Desa Jaya Manik maupun aparat desa terkait belum memberikan keterangan.upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respon.
(Tim)