
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Banyaknya Warung Sembako dengan memakai POM Mini Masih Bisa Menjual BBM Subsidi. Sementara aturan dari pemerintah pertanggal 1 Januari 2025 Bahwasanya Penggunaan BBM Bersubsidi telah di batasi, lantas darimana warung-warung eceran BBM Jenis Pertalite mendapatkan BBM tersebut?
Dalam penelusuran Tim Media Metronusa News tanggal 2 Agustus 2025 menemui beberapa titik warung / toko yg menjual BBM Subsidi Jenis pertalite di wilayah kecamatan Kroya, Nusawungu dan Binangun kabupaten cilacap, dari pengakuan penjual, bahwa pertalite tersebut di peroleh dari oknum penyuplai berinisial JSM. Mendapatkan informasi dari pihak penjual, Tim media Metronusa News langsung konfirmasi kepada Sopir dari JSN by Phone, “Kami sudah mendapat izin edar dari pihak polres Cilacap”, ujar sopir dari JSN.
Apabila sebuah Jenis BBM diberikan subsidi oleh pemerintah maka jumlah penjualan BBM tersebut akan dibatasi. Selain itu konsumen penggunanya harus terdata, dan tanggung jawabnya melekat kepada yang menggunakan dimana.
Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
Masyarakat diharapkan ikut berperan serta dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
(Tim/Red)