
MetronusaNews.co.id | labuhan batu, Sumatera Utara – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada Plt Kepala Desa (Kades) S1 di Desa Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, yang diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awak media, terdapat sejumlah kejanggalan pada penggunaan Dana Desa tahap pertama tahun 2024. Beberapa anggaran yang disoroti antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Penggandaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes sebesar Rp14.150.000
Penyelenggaraan TK/PAUD/TPA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa (Honor Pengajar dan Seragam) sebesar Rp24.500.000
Pelatihan Bimtek/Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian & Peternakan sebesar Rp62.206.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp28.350.000
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Plt Kades S1 diduga memanfaatkan pos-pos anggaran tersebut untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa transparansi dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media pada 04 Agustus 2025, Plt Kades S1 enggan memberikan penjelasan. Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan keterlibatan dalam praktik penyelewengan anggaran desa.
Pakar hukum dan aktivis anti-korupsi lokal menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu untuk segera turun tangan dan mengaudit secara menyeluruh penggunaan Dana Desa S3 Kebun Aek Nabara.
Jangan sampai dana yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat, justru dimanfaatkan segelintir elit desa untuk memperkaya diri. Inspektorat harus menunjukkan taringnya, ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana desa yang setiap tahun dikucurkan dalam jumlah besar. Masyarakat berharap, proses hukum berjalan secara transparan, dan jika terbukti bersalah, Plt Kades S1 harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sampai terhidang nya pemberitaan ini di publik. Plt Kades S1 kebun Aek Nabara tidak dapat di hubungi dan bungkam seribu bahasa.
Penulis
I . Manurung