
MetronusaNews.co.id | Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyumas Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyumas, Rabu (6/8/2025), yang dihadiri oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Subagyo, para wakil ketua DPRD, serta anggota dewan lainnya.
Bupati Sadewo, dalam penyampaian pandangan akhir mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD sebelumnya telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyetujui Raperda tersebut.
”Setelah disetujui bersama, rancangan ini selanjutnya akan dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelas Bupati.
Ditemui usai rapat paripurna, Bupati Sadewo mengatakan, proses pembahasan berjalan lancar, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini menuntut adanya kebijakan efisiensi. Namun, ia menegaskan ada beberapa sektor yang tetap menjadi prioritas, terutama infrastruktur.
”Saya ingin jalan-jalan di Banyumas itu mulus semua. Kami bahkan punya tagline tiada hari tanpa perbaikan jalan. Tapi tentu semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, bupati juga menyoroti pentingnya irigasi demi kesejahteraan petani. Ia mengusung slogan “Banyune Mili, Petanine Mukti” (Airnya mengalir, petaninya makmur). Untuk merealisasikannya, pemkab tiap hari senantiasa berupaya untuk melakukan perbaikan jaringan irigasi. Kendati demikian, upaya ini tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
”Alhamdulillah, Kabupaten Banyumas juga mendapat bantuan anggaran yang cukup baik dari APBN maupun APBD provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyampaikan, proses pengesahan Raperda ini sudah sesuai jadwal dan berjalan lancar.
”Dengan disetujuinya Raperda ini di awal Agustus, kami berharap sisa waktu tahun anggaran ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan program-program prioritas,” tegasnya.
Sebelum rapat paripurna pengesahan, DPRD juga menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan ketiga atas Perda No. 16 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyumas.
Badan Anggaran DPRD Banyumas dalam laporannya yang dibacakan Arief Dwi Kusumawardhana menyampaikan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 3.905.151.326.267. Setelah perubahan meningkat sebesar Rp 20.473.377.679 pada perubahan menjadi sebesar Rp 3.925.624.803.946
(Marco)