
MetronusaNews.co.id | Gunungsitoli, 17/08/2025. Sekretaris Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, Yohanes Waruwu, SE menjelaskan terkait dirinya dituduh telah melakukan penganiayaan kepada Juwita Hasrat Wati Waruwu (25) yang dilaporkan oleh Yustina Gulo (55) di Polres Nias Nomor : STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 09 Juli 2025 pelapor Ibu kandung Juwita Hasrat Wati Waruwu yang diduga korban.
Bermula kesalah pahaman itu terjadi 08 Juli 2025, pada saat itu Juwita Hasrat Wati Waruwu bersama empat orang temannya tiga cewek dan satu cowok sedang berada dirumah orangtua kandung saya sekira pukul 20:10 Wib pada saat itu usai acara syukuran pesta pernikahan abang kandung saya, terang Yohanes Waruwu kepada metronusanews.co.id, Sabtu (17/08/2025), sekira pukul 14:30 Wib di Kota Gunungsitoli.
“Juwita bersama empat orang temannya sedang karaokean diteras rumah, bervolume speaker besar sementara kelurga besar kami sedang membicarakan sesuatu hal penting di ruangan tamu. Salah seorang dari abang saya menegur mereka, namun tidak dihiraukan, lalu saya tegur kembali spontan Juwita tidak terima malah menentang mengeluarkan kata-kata tidak sopan, saya memukul dinding rumah yang terbuat dari papan bertujuan supaya mereka mendengar teguran yang disampaikan lalu Juwita berteriak,
“Saya menuju keluar teras malah Juwita menghadang memukul saya menggunakan kursi plastik dan mengucapkan kata-kata kotor yang sangat tidak wajar diucapkan seorang anak perempuan dihadapan kelurga besar/saudara bapak kandungnya yang sedang berkumpul termasuk saya, Juwita berteriak-teriak bernada suara besar dia tidak menerima ditegur,” terang Yohanes.
Lanjutnya Yohanes, berdasarkan itu saya juga terpancing amarah sehingga saya membalikan sebuah meja kecil kearah luar halaman rumah, kebetulan disekitar itu ada sebuah sapu lidi saya ambil dan saya pukulkan ke tonggak rumah. Saudara saya menenangkan situasi sambil memberikan pemahaman,
“Perlu saya terangkan bahwa kejadian itu bukan ada unsur disengaja hanya salah paham masih lingkaran kelurga, Juwita ini anak kandung abang saya sendiri bukan orang lain, tidak berselang lama Ibu kandung Juwita datang sambil marah-marah menyerang saya, abang saya menyuruh saya masuk ke kamar agar kesalah paham itu tidak berlanjut,” tegas Yohanes.
Yohanes Waruwu, menjelaskan bahwa beberapa berita media yang tayang terkait pengaduan Yustina Gulo Ibu kandung Juwita Hasrat Wati Waruwu di Polres Nias, mencatumkan jabatan saya sebagai Sekdes, telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan, perlu saya jelaskan bahwa waktu kejadian posisi saya bukan Sekdes/Berbaju Dinas Aparat Desa sedangkan kejadian dimalam hari sekira pukul 08:10 Wib dan bukan di jam Kantor,
“Betul saya menjabat Sekdes itu secara melekat, namun kejadian tersebut diluar jam dinas/pekerjaan dan posisi kejadian dirumah orangtua saya sendiri bukan ditempat lain itu merupakan acara keluarga besar kami. Selain itu di pemberitaan saya dituduh telah menendang meja kearah kaki Juwita dan memukul dada Juwita menggunakan sapu lidi sehingga mengalami memar, semua tuduhan tersebut tidak lah benar,“ bantahan Yohanes.
Perlu saya jelaskan ke publik bahwa, Juwita bukan orang lain anak kandung abang saya sendiri jadi tidak mungkin saya brutal. Saya tidak segila yang dituding oleh Ibu kandung Juwita yang dimuat di media dan mengenai Juwita pingsan saat dirumah orang tua saya atau pas kejadian itu sama sekali tidak benar, pada saat itu Juwita disuruh pulang oleh orangtuanya namun Juwita tidak mau mengatakan biar saya mati saja dirumah kakek ini, karena tidak mau pulang ketika disuruh orangtuanya, Juwita terpaksa diangkat atau di gotong secara besama-sama saat itu kondisi Juwita dalam keadaan sehat-sehat saja.
Selanjut, mengenai goresan di dada Juwita disebut akibat saya pukul menggunakan sapu lidi seperti yang tertera difoto berita sangat miris dan luka memar di kaki Juwita dituding karena saya menendang meja kearah kakinya itu luka lama yang sudah sembuh. Terkait Juwita pingsan satu malam dirumah orangtuanya lalu paginya di Opname di RSUD dr. M. Thomas Nias diluar kejadian yang terjadi.
Kesalah pahaman ini sudah kami upayakan damai secara kekeluargaan sebanyak dua kali dan satu kali difasilitasi melalui Penyidik Reskrim Polres Nias, tetapi tidak menemui kesepakan karena Ibu dan Abang kandung Juwita menuntut uang perdamaian yang tidak bisa saya sanggupi,” ungkap Yohanes.
Saksi Yustina Gulo telah dipanggil di Poles Nias sebanyak dua orang, saksi tersebut anak kandung abg saya dan kakak saya (keponakan) merupakan anak dibawah umur tanpa ada pendampingan saat diambil kerangan mereka dan tidak sepengetahuan orangtuanya. Selain itu saya telah dipanggil diperiksa di Polres Nias semua kejadian telah saya terangkan secara jelas ke Penyidik,
“Dua orang saksi dibawah umur yang telah diperiksa, di Polres Nias, sempat orangtua dari mereka keberatan karena tidak diberitahu oleh terlapor saat dibawa ke Polres Nias, tanpa juga pendampingan sehingga keterangan mereka diulang kembali sesuai yang terjadi, kedua saksi mengaku kepada orangtuanya bahwa dipengaruhi pelapor alias ada settingan. Saya berharap kepada teman-teman media paham dengan keadaan yang terjadi situasi lingkaran kelurga,” tandas Yohanes Waruwu mengakhiri.
Tanggapan Kuasa Hukum terlapor Hendrikus Harefa, SH.,MH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa atas laporan pengaduan tersebut dimana klien kami telah dilaporkan dengan tuduhan dugaan penganiayaan adalah tidak benar sebagaimana apa yang telah kami dengarkan dari penjelasan klien kami dan ada juga pernyataan saksi-saksi yang saat ini telah kami pegang,
“Jadi hal itu hanya merupakan kesalah pahaman saja antara orang tua dan anak atas nama Juwita Hasrat Wati Waruwu karena klien kami dengan terduga korban dan baik pun pelapor merupakan keluarga kandung, namun walaupun demikian kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan kami juga percaya dengan Penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Nias sangat profesional dalam hal menangani kasus ini, melakukan penyelidikkan terhadap perkara tersebut,” tegas Hendrikus.
Selain itu juga kami menyayangkan berita-berita yang berkembang saat ini, yang terlalu dini Menjastis klien kami, seakan-akan benar telah melakukan hal demikian, dan bagaimana bila hal itu tidak benar telah dilakukan oleh klien kami, maka hal ini dapat merusak dan mencemarkan nama baik klien, padahal proses hukum atas laporan pengaduan terduga korban masih proses Penyelidikan pihak Kepolisian,” tutur Hendrikus Harefa, S.H.,M.H.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak terduga korban dan pihak Polres Nias dalam waktu dekat segara dihubungi kembali. (DZ)