
MetronusaNews.co.id | Surabaya – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan mendadak di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo, hari ini. PT DABN merupakan BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan. Selasa, (19/8/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, M. Harris, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Betul, kami melakukan penggeledahan di PT Delta Artha Bahari Nusantara,” ujarnya.
Namun, Harris masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait kasus yang melatarbelakangi penggeledahan ini. “Nanti akan dijelaskan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum,” imbuhnya.
Profil Singkat PT DABN
Berdasarkan data yang dihimpun, PT DABN didirikan pada 27 April 2000 di Jawa Timur, dengan Akta Notaris Soraya, SH. Akta perusahaan terakhir kali mengalami perubahan pada 18 April 2019 oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH.
Perusahaan mulai merambah sektor kepelabuhanan sejak tahun 2010, setelah mengantongi Izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan. Setahun berselang, PT DABN memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan.
PT DABN juga tercatat menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah pusat. Pada 20 Agustus 2017, perusahaan menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo. Selanjutnya, pada 21 Desember 2017, dilakukan penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
Penyebab Penggeledahan Belum Diumumkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran atau kasus hukum yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim dalam waktu dekat.
(IPUL Kaperwil Jatim)