
MetronusaNews.co.id. | Lebak, Banten — Pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, RSUD Malingping diduga melakukan pelanggaran serius terhadap aturan jaminan kesehatan. Seorang pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah mengajukan Universal Health Coverage (UHC) justru dipaksa membayar biaya perawatan sebesar kurang lebih Rp 5 juta.
Kasus ini menimbulkan kegeraman di kalangan masyarakat, terutama kalangan aktivis yang selama ini konsisten memperjuangkan hak rakyat kecil. Ketua Angkatan Muda Indonesia (AMI) Kabupaten Lebak), Handi, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penghianatan terhadap amanat konstitusi dan keadilan sosial.
> “Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Pasien dengan SKTM dan UHC seharusnya mendapatkan layanan gratis sesuai regulasi. Kalau masih dipaksa membayar jutaan rupiah, artinya aturan tidak dijalankan. Jelas sudah, selain teroris pengkhianat bangsa, kini ada yang berseragam medis bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil,” ujarnya lantang, Kamis (21/8/2025).
Handi menilai bahwa praktik ini merupakan cerminan buruk manajemen pelayanan kesehatan di daerah. Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa program UHC bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya warga miskin, tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Secara hukum, hak atas kesehatan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan regulasi BPJS Kesehatan menegaskan perlindungan terhadap masyarakat miskin melalui SKTM dan UHC.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara aturan dan implementasi. Dugaan pungutan terhadap pasien miskin ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik medis sekaligus maladministrasi pelayanan publik.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak RSUD Malingping harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Malingping belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, gelombang kritik dari publik terus menguat. Banyak kalangan menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan serius di sektor pelayanan kesehatan daerah, agar ke depan tidak lagi ada rakyat kecil yang diperlakukan semena-mena ketika mencari hak dasar atas kesehatan.
(Kawilarang)