
MetronusaNews.co.id | Papua Barat daya – Sorong, 23/08/2025. Yesaya Saimar bersama dengan masyarakat Kais mendatangi kantor DPR Propinsi Papua Barat Daya mempertanyakan surat mereka yang masuk ke dewan terkait persoalan antara masyarakat dengan PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG), di kampung Kais Distrik Kais Darat Kabupaten Sorong Selatan,
(22/08/2025).
Masyarakat melihat adanya kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang di atas kapal tugboat, pada saat di temui mereka mengatakan bahwa Sawaludin sebagai penanggung jawab dalam kegiatan di atas satu unit tugboat dan tongkang yang nota bene masih dalam status QUO, hal ini ditetapkan oleh Kapolda
Di ruang hotel Swissbell tanpa adanya surat yang dikeluarkan oleh Polda Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa barang ini sebagai barang bukti dan berstatus QUO.
Barang tersebut di ambil dari masyarakat Kais kemudian di bawa untuk diamankan di area perairan Polda Papua Barat Daya (polairud).
Dan diberi label status QUO.
Barang tersebut tidak di otak atik oleh masyarkat yang berperkara, selama tugboat dan tongkang menjadi alat bukti dan berstatus QUO masyarakat mentaati dan tidak menggutak atik barang tersebut akan tetapi beberapa waktu kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sawaludin yang mengatasnamakan perwakilan dari perusahaan melakukan kegiatan di atas tongkang dan tugboat tersebut.
Maka terjadi perubahan status perairan Mapolda Papua Barat Daya sebagai Galangan Kapal dadakan, ini perlu di cek ijin pendirian dan ijin beroperasi galangan kapal dadakan di depan Mapolda Papua Barat Daya oleh KSOP, dan ini milik siapa ? Ujar Yesaya
Dengan secara spontan DPR Propinsi Papua Barat Daya melakukan sidak ke Mapolda Papua Barat Daya, yang dipimpin oleh Zed Kadokolo selaku ketua komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Keamanan, Ketertiban dan kemasyarakatan, didampingi oleh wakil ketua komisi 1, Petrus Nau, dan George Roberth Wanma dari fraksi Otsus.
Para dewan yang turun ke lapangan melakukan sidak mendapatkan bukti pembenaran adanya kegiatan di atas kapal di perairan mapolda, yang disebut sebagai galangan kapal dadakan.
Setelah dari mapolda team dewan melakukan pertemuan dengan KSOP Kelas I Sorong
Yang di wakili oleh
RONALD, SE,
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli* Kantor KSOP Kelas I Sorong
Ronald menjelaskan secara garis besar bahwa pemilik kapal harusnya melaporkan ke KSOP untuk mendapatkan ijin perbaikan dalam bentuk apapun, dengan mengikuti persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik kapal dan atau perusahaan pemilik kapal.
Ronald menjelaskan Kegiatan harus dilakukan di atas galangan kapal yang ijin operasi galangan yang dimaksud harus hidup, segala adminstrasi harus lengkap, sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan SOP keamanan dan keselamatan berlayar.
Serta didukung dengan persyaratan lain seperti akte gross kapal, dan lain lain sebaginya jelas Ronald, dihadapan para dewan.
Dari hasil temuan di lapangan maka dewan akan menindak lanjuti, dengan mengadakan dengar pendapat, dengan mengundang instansi instansi terkait di lingkungan Kabupaten Sorong Selatan, KSOP Kelas I Sorong, Kapolda, Kapolres, pihak perusahaan dan pemilik kapal serta masyarakat adat Yesaya Saimar.
Kegiatan ini akan dilakukan dalam waktu dekat ujar Robert Wanma dari fraksi Otsus.
Roberth akan menanyakan Apakah galangan kapal di Mapolda Papua Barat Daya ada ijin operasi galangan kapal dan membayar pajak ke negara ?
Disini akan terlihat apakah ada oknum pejabat di Mapolda yang melakukan permainan dalam masalah ini, sehingga masalah ini
terbuka,
Untuk dapat memastikan semuanya ini maka masalah ini akan dilaporkan kepada Kapolri untuk dapat menindak tegas oknum pejabat di mapolda Papua Barat Daya, karena kami tidak membutuhkan pejabat pejabat yang bekerja untuk kantong sendiri dan menindas masyarakat kami. Tegas Roberth Wanma dari fraksi Otsus.
Sangat disayangkan masyarakat kecil yang tidak berduit melakukan kesalahan maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan aturan berlaku dengan super tegas akan tetapi bila perorangan yang berduit atau perusahaan melakukan kesalahan maka kegiatan aman aman saja yang ditegakan oleh oknum pihak kepolisian terhadap pihak perusahaan atau perorangan yang berduit.
Hal ini sangat terlihat dengan adanya kasus ini Roberth menunjukan kepada masyarkat untuk melihat masalah ini sebagai contoh yang selalu terjadi dan didapatkan di tengah tengah masyarakat.
Masa perairan di mapolda bisa diijinkan untuk melakukan kegiatan galangan kapal oleh Sawaludin, dengan tidak memiliki ijin kegiatan dari KSOP Kelas I Sorong, serta ijin galangan kapal dadakan di Mapolda Papua Barat Daya dari KSOP,
Masyarakat bisa melihat disini Polda Papua Barat daya melegalkan kegiatan tersebut.
Masyarkat bisa menilai
Robert mengharapkan Kapolri harus melakukan penegakan hukum yng benar kepada oknum oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewewenangan.
Kalau kepolisian untuk rakyat mengapa masyarkat tidak dapat memiliki ketenangan untuk memasuki mapolda oleh karena ada tindakan keras yang dilakukan oleh anggota penjagaan yang bertugas untuk melarang masyarakat memasuki galangan kapal dadakan. Ujar Roberth,
disini ada areal yang dilindungi oleh Polda Papua Barat Daya. Sehingga masyarakat dilarang keras untuk melihat aktifitas yang dilakukan di galangan kapal dadakan. (Team PPWI)