
MetronusaNews.co.id | Sorong-PBD – 2025/08/28. Saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat tidak berkompeten dalam kasus Perkara Perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum penggugat, selasa, 26/08/2025.
Diruang sidang perdata, Pengadilan Negeri Sorong.
Penasehat hukum dari penggugat Ronald L Sanuddin menghadirkan 2 saksi yang adalah operator alat berat dan driver truck, keduanya merupakan pekerja lepas pada PT Bagus Jaya Abadi,
Dalam perkara Perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN.
Merupakan saksi yang sangat tidak berkompeten, ujar Simon Soren. SH,MH,
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri
Ibu Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H.
Kasus perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN. Dibuka, dalam agenda mendengarkan para saksi, persidangan diawali dengan mengambil sumpah dari kedua saksi berdasarkan agama dan kepercayaan yang dianut.
Hakim ketua sebelum melanjutkan sidangnya memberikan arahan kepada penasehat hukum dari penggugat dan tergugat untuk secara aktif mencari dan mengalih lebih dalam dari para saksi tentang objek sengketa lahan di daerah tanpa garam-Sorong.
Hakim mengijinkan untuk penasehat hukum penggugat untuk memulai menggali pernyataan dari saksi yang dihadirkan, dalam pertanyaan pertanyaan yang di ajukan oleh penasehat hukum merupakan pertanyaan pertanyaan standart seputar pengetahuan mereka sebagai tenaga kerja lepas yang di pekerjakan pada saat penimbunan, dan saksi menjawab semua pertanyaan pertanyaan dengan jawaban jawaban yang sudah di seting sehingga tidak terlihat dengan jelas untuk mendalami sejauh mana saksi memahami dan mengetahui lahan yang menjadi sengketa.
Kesempatan selanjutnya diberikan kepada kuasa hukum tergugat, Simon Soren,.SH, MH, menggunakan haknya untuk bertanya serta mengalih lebih dalam apa saja yang di ketahui oleh saksi dalam perkara ini.
Jawaban – jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang diinginkan, karena saksi tidak dapat memberikan kepastian jawaban yang tepat untuk menentukan berapa luasan lahan yang di sengketakan dan tidak dapat memberikan keberadaan posisi areal yang dikerjakan dan posisi yang di timbun.
Dan tidak mengetahui letak geografis areal yang disengketakan berada di posisi mana dan bersebelahan dengan siapa dan apa saja.
Mereka hanya pekerja saja yang mengetahui areal lahan yang disengketakan pada saat mereka melakukan pekerjaan penimbunan lahan tersebut.
Mereka tidak mengetahui seluk beluk kepemilikan areal lahan yang disengketakan.
Mereka tidak memahami dan menjelaskan secara detail material apa saja yang digunakan dalam penimbunan, biasanya kalau menimbun laut maka material pertama yang digunakan adalah coral bebatuan besar, atau balok cetak berbentuk kubus yang terlihat di bibir pantai milik PT Salawati, untuk mendangkalkan perairan yang menjadi areal reklamasi, setelah menutupi areal yang di maksud maka lapisan berikut adalah coral bebatuan besar dan sedang setelah itu akan di tutupi dengan tanah sertu, untuk memadatkan areal reklamasi tersebut sehingga bisa digunakan sesuai dengan kepentingan dan keperluan dari perusahaan untuk memobilisasi alat berat ataupun menjadi areal dermaga perusahaan, sesuai dengan fungsi untuk digunakan oleh perusahaan, akan tetapi kenyataan dilapangan setelah melakukan PS, tanah yang ada bukan menggambarkan hasil timbunan akan tetapi merupakan tanah asli atau tanah daratan karena ada tumbuhan hidup yang terdiri dari tumbuhan jangka panjang yakni pohon kelapa dan pohon besar yang usianya sudah lebih dari 20 tahun, dan tumbuhan jangka pendek yang ditanami dan memiliki nilai ekonomis yakni pisang, serai, tebu lengkuas, cabai dsb. pepohonan yang besar, ini merupakan saksi alam yang lebih otentik dan berkompeten, karena ada manusia yang menanam dan menjagai areal tersebut serta mengetahui kepemilikannya,
dari pada saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum penggugat, mengapa? karena kalau areal tersebut merupakan areal penimbunan maka yang ditemukan adalah rerumputan liar, dan areal tersebut tidak bisa di tumbuhi oleh pepohonan ataupun tanaman kita bisa liat saja areal timbunan yang berada di areal PT Salawati disana ada dermaga mereka dan areal timbunan tidak bisa di tumbuhi oleh tanaman dan pepohonan seperti kelapa kalaupun di tanam maka pohon tersebut mati walaupun hidup maka pohonnya pendek karena dibawanya adalah batu tidak ada sari makan yang bisa memberikan pertumbuhan bagi tanaman, mengapa karena tidak ada tanah, dan humus.
Selain itu bila timbunan menggunakan batu dan ada tanahnya sedikit seperti jawaban saksi atas pertanyaan hakim ketua maka timbunan tersebut akan hanyut terbawa air laut dengan pasang surutnya air laut, karena tanahnya tidak bisa tinggal dan diam. Cek struktur penimbunan dalam kajian arsitektur dan tehnik sipil.
Sebenarnya saksi yang harus dihadirkan adalah saksi yang tinggal di daerah tersebut yang mengetahui seluk beluk kepemilikan, dan didukung dengan saksi pembeli lahan tersebut yakni
Paulus George Hung atau Mister Ting.
“Karena saksi saksi ini lebih mengetahui areal mana yang mereka beli seluas apa dan berapa nilainya, atau aparat pemerintahan setempat, mengapa penasehat hukum tidak dapat menghadirkan saksi saksi yang tepat saya rasa mereka takut karena semua masyarakat di daerah sengketa tau bahwa lahan tersebut milik dari tergugat Labora Sitorus dan pasti tidak ada yang mau menjadi saksi untuk mereka,” jelas Simon.
Dari kenyataan di lapangan dan dari kesaksian para saksi dari penggugat kami berkesimpulan bahwa ada upaya memasuki dan menguasai areal kami dengan paksa, dan memaksakan pengesahan melalui upaya hukum lewat Pengadilan Negeri.
Simon berharap majelis hakim PN bisa mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan semua barang bukti dari lapangan, barang dan bukti adminstrasi serta kesaksian para saksi sebagai bahan pertimbangan yang benar dalam keputusan akhir yang ditetapkan.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 02 September 2025, dengan agenda mendengar kesaksian dari para saksi yang diajukan oleh kami pihak tergugat,” ujar Simon.
(Annis Br)