
MetronusaNews.co.id | Semarang – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Kapolsek Genuk Kompol Rismanto S.H., M.H., memberikan himbauan kamtibmas kepada siswa-siswi SMA Negeri 10 Semarang pada Jumat (29/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Rismanto menekankan pentingnya para pelajar bijak menyikapi berbagai informasi, khususnya ajakan mengikuti aksi demonstrasi yang marak di media massa maupun media sosial. Menurutnya, meski dalam *Pasal 28E ayat (3) UUD 1945* setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta dijamin melalui *UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai aturan hukum, serta tidak mengganggu ketertiban umum,
“Kami mengingatkan kepada adik-adik semua agar tidak mudah terprovokasi ajakan demo yang beredar, Fokuslah pada belajar dan raih cita-cita. Ingat, kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, tapi ada aturan mainnya. Jangan sampai masa depan kalian terganggu hanya karena ikut-ikutan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan,” tegas Kompol Rismanto.
Ia juga mengajak seluruh siswa untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah maupun masyarakat. Dengan begitu, generasi muda dapat menjadi pelopor kedamaian sekaligus motor penggerak kemajuan bangsa.
Kegiatan himbauan kamtibmas ini disambut positif oleh pihak sekolah. Pihak guru berharap pesan yang disampaikan Kapolsek Genuk dapat menjadi pengingat bagi siswa untuk tetap fokus menuntut ilmu dan tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.
(Nanik JM)