
MetronusaNews.co.id || Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Selasa, (2/9/2025).
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H., saksi yang diperiksa tersebut berinisial LL selaku CEO PT Complus Sistem Solusi.
“Saksi LL diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” jelas Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi LL merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” pungkasnya.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di KEMENDIKBUDRISTEK dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan.
(IPUL Kaperwil)