
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Bogor – PT. Tanobel merupakan Perusahaan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki beberapa merek ternama seperti Cleo, Super O2, Vio, dan S Tube yang beralamat di Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 92 B, West Karang Asem, Citeureup, Bogor Regency, West Java 16810.
Seorang karyawan Cleo Air Mineral PT Tanobel (Sukses Prima Sejahtera) bernama Irfan Mutaqien meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2025. Namun, hingga hampir satu bulan sejak kepergiannya, hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima ahli waris belum juga cair, Kamis (04/9/2025).
Istri almarhum, yang menjadi ahli waris, menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa pihak keluarga sudah mengurus pencairan santunan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pemuda Kota Bogor, namun proses tersebut tertunda karena perusahaan tempat suaminya bekerja diduga belum melunasi kewajiban iuran.
Menurut keterangan istri almarhum, meski almarhum telah bekerja di PT Tanobel selama empat tahun terhitung sejak Juni 2021, santunan yang seharusnya diterima jauh dari kata memadai, yakni hanya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
“Saya sudah mengurus sejak awal setelah almarhum suami saya meninggal. Tapi sampai sekarang BPJS Ketenagakerjaan belum bisa cair karena perusahaan tidak membayarkan BPJS suami saya. Padahal uang itu sangat dibutuhkan untuk biaya hidup keluarga,” ujar istri almarhum kepada awak media MetronusaNews.
Ahli Waris (Istri) yang mendatangi langsung Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bogor menyampaikan bahwa,
“Pencairan santunan belum bisa dilakukan disebabkan oleh tunggakan pembayaran iuran dari PT Tanobel (Sukses Prima Sejahtera) dan status BPJS belum dinonaktifkan oleh pihak perusahaan,” Ungkap salah satu Staff BPJS.
Lebih lanjut, Istri Almarhum Irfan yang ditemui dirumah kontrakannya yg sangat sederhana mengaku sangat kelelahan karena proses yang berlarut-larut ini.
“Saya lelah mengurus hak keluarga saya karena kelalaian PT Tanobel yang menunggak, apalagi saya sendiri tidak bekerja dan saya juga punya anak yang masih duduk dikelas 5 SD,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Awak media Metronusa mengkonfirmasi langsung ke PT Tanobel untuk meminta klarifikasi perihal hal tersebut.
“Kalau itu sudah prosedurnya bisa dicek di Google dan yang mengurus hal tersebut di kantor pusat di Sidoarjo semua, untuk bulan juli dibayarkan di agustus dan pembayaran BPJS bulan agustus dibayarkan di september,” Ujar HRD dari PT Tanobel.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja (selain penyelenggara negara) yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memungut dan menyetorkan iuran, serta membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dapat dikenai sanksi pidana.
Ahli waris karyawan kontrak yang meninggal dunia berhak atas hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk uang kompensasi, uang penghargaan, dan uang penggantian hak, serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan (jika memenuhi syarat). Hak-hak ini juga dapat diperjelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hak yang Diberikan:
1. Uang Pesangon/Kompensasi:
Ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Ahli waris berhak atas uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak (UPH):
Ahli waris berhak atas UPH, yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya transportasi, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
4. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan sekaligus Rp20 juta kepada ahli waris, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Beasiswa Pendidikan: Diberikan untuk maksimal dua anak dari peserta yang meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja), dengan ketentuan masa iur minimal 3 tahun.
Perbedaan dengan Karyawan Tetap:
Meskipun karyawan kontrak meninggal dunia, hak-hak yang didapatkan ahli warisnya adalah sama seperti karyawan yang meninggal pada umumnya, yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru (UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP 35/2021).
Dasar Hukum:
Hak-hak ini diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena hak-hak pekerja dan keluarga yang ditinggalkan menjadi terhambat akibat kelalaian perusahaan.
(syarif)