
MetronusaNews.co.id | Sorong, PBD – Lamber Jitmau hadir dalam persidangan kasus Reklamasi abu-abu, membuktikan kebenaran tidak dapat dizolimi, Sorong, 2025/09/10.
Kehadiran Lambert Jitmau (LJ) di Pengadilan Negeri Sorong membawa situasi yang berbeda dengan hari hari biasanya, suasana menjadi hangat dengan sambutan serta sapaan dari masyarakat pengunjung Pengadilan Negeri terhadap LJ, yang merupakan mantan orang nomor satu di kota Sorong, selama dua periode (2012-2023).
Timbul pertanyaan ada apa LJ hadir di
Pengadilan Negeri, Selasa 09 September 2025. Kehadiran LJ di Pengadilan Negeri Sorong untuk memberikan kesaksian dan keterangan dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son.
Dalam sidang lanjutan ini sangat berkaitan sekali dengan lahirnya ijin prinsip untuk reklamasi pada Surat Keputusan Wali Kota Sorong yang pada saat itu Lamberth menjabat sebagai Wali Kota Sorong.
Surat keputusan Wali Kota tersebut meliputi Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016.
diklaim sebagai hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Saya tidak pernah menandatangani dan menerbitkan surat-surat yang ditunjukan dalam persidangan tersebut”, ucap Lambert sebagai saksi.
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, dan didampingi hakim anggota,
Lambert mengatakan bahwa Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching memiliki
dokumen dokumen palsu untuk ijin prinsip dan reklamasi di Tanpa garam, Kota Sorong-Papua Barat Daya.
Hal ini juga di dukung dengan turunnya pemerintah kota ke lapangan untuk melakukan pengembalian batas titik koordinat dalam areal reklamasi yang di maksud, semua titik titik koordinat yang di maksud terletak pada daerah darat bukan di laut yang merupakan areal reklamasi dan sudah masuk serta bersentuhan dengan tanah tanah milik masyarkat, PT. Vitas Samudera dan PT Salawati.
“Saya dapat pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tanpa garam itu semuanya adalah palsu, karena Saya tidak pernah menandatangani serta mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram-Suprau, Saya baru tahu, saat perkara ini menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan membawa nama dan tanda tangan saya, Lamberth Jitmau hal ini perlu di telusuri,” tegas Lambert.
Simon Moren, SH,MH, selaku penasehat hukum dari Samuel Hamonangan Sitorus, menegaskan bahwa hal ini jangan dibiarkan begitu saja, kita sudah mendengar kesaksian dari pak Lamberth Jitmau yang adalah mantan Walikota Sorong pada saat itu, tidak mungkin pak Lamberth mengatakan kebohongan.
Simon mengharapkan Walikota definitif harus mengeluarkan surat yang menyatakan dokumen dokumen tersebut adalah palsu
Sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh Paulus George Hung di kemudian hari. Untuk mengelabui tanah tanah yang tersentuh dalam koordinat dokumen palsu.
“Hal ini juga harus di telusuri oleh aparat penegak hukum untuk mengungkapkan permainan permainan pemalsuan dokumen dokumen tersebut”, ujar Simon.
Simon juga menambahkan dalam persidangan hari ini saya menambahkan alat bukti baru yakni
Surat pencabutan surat pelepasan Hak Ulayat atas tanah yang dilakukan oleh Wellem sebagai alih waris seluas 82000 terhadap Paulus George Hung.
(Tim)