
MetronusaNews.co.id | Yogyakarta – Tim kuasa hukum terdakwa Anhar Rusli, S.H., yang merupakan seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang menyeret nama “Mbah Tupon”.
Dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta pada Kamis, 12 September 2025, penasihat hukum Anhar Rusli, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., menilai surat dakwaan Nomor REG. PERKARA PDM-130/BNTUL-Eoh/08/2025 penuh kelemahan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah mempelajari isi dakwaan secara mendalam dan menemukan sejumlah inkonsistensi serta kekeliruan mendasar, baik secara fakta maupun yuridis,” tegas Dr. Wilpan, yang juga dikenal sebagai advokat muda dan akademisi di bidang kenotariatan.
*Dakwaan Dinilai Tidak Relevan*
Anhar Rusli didakwa melanggar empat pasal pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kliennya.
Menurut Wilpan, kliennya hanya menjalankan tugas profesi sebagai PPAT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Akta jual beli yang dibuat adalah hasil permintaan langsung dari para pihak dan disusun berdasarkan dokumen sah. Tidak ada unsur rekayasa, apalagi niat jahat dari klien kami,” ujarnya.
Rincian Bantahan Terhadap Empat Dakwaan
Berikut poin-poin bantahan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Anhar Rusli:
Pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHP (Penipuan): Wilpan menilai unsur penipuan tidak terpenuhi karena akta dibuat berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan oleh para pihak.
Pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP (Penggelapan): Disebutkan bahwa Anhar tidak pernah menguasai atau menggunakan hak pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Pasal 264 ayat (1) KUHP (Pemalsuan Surat): Akta yang diterbitkan dibuat melalui proses legal dan sesuai prosedur PPAT.
Pasal 264 ayat (2) KUHP (Penggunaan Surat Palsu): Tindakan balik nama melalui akta tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas resmi PPAT.
*Pertanyakan Klaim Kerugian Rp 3,5 Miliar*
Selain membantah dakwaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan klaim JPU terkait nilai kerugian negara atau pihak pelapor yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
“Jika sertifikat tanah tersebut masih sah dan belum berpindah tangan secara ilegal, dari mana kerugian sebesar itu dihitung? Kami nilai angka tersebut tidak berdasar,” tegas Dr. Wilpan.
*Tegaskan Posisi Klien sebagai Korban*
Dr. Wilpan juga menyoroti bahwa posisi kliennya dalam perkara ini cenderung sebagai pihak yang justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Menurutnya, tidak ada peran aktif dari Anhar Rusli dalam konflik atau skema mafia tanah yang kini dipersoalkan.
“Fakta bahwa beliau hanya menjalankan tugas sebagai notaris dan PPAT, tanpa mengetahui adanya konflik kepemilikan, harus menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini,” ungkapnya.
*Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum*
Di akhir pernyataannya, Dr. Wilpan mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kasus ini. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terjebak dalam opini publik yang belum tentu akurat.
“Kami percaya pada prinsip supremasi hukum. Biarkan pengadilan bekerja secara terbuka dan objektif. Pada waktunya, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, JPU belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dari pihak kuasa hukum.
( Tim/Red )