
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Ketenangan transaksi jual beli di Pasar Banyuanyar, Probolinggo, mendadak terusik. Sebuah spanduk berukuran mencolok yang terpasang di salah satu bedak pasar telah menyulut perbincangan hangat dan spekulasi di kalangan warga dan pedagang.
Spanduk tersebut secara gamblang mengklaim bahwa lahan seluas 9.681 m² yang menjadi lokasi Pasar Banyuanyar sedang dalam sengketa sewa/bagi hasil, sebuah pengumuman yang kontroversial mengingat status tanah pasar selama ini diyakini sebagai aset sah milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Spanduk provokatif tersebut, yang di bawahnya tertera nama Doni Yudi Jayadi, mencantumkan sejumlah dasar klaim yang dianggap kuat, mulai dari PP Nomor 43, Peta Bidang Tanah PTSL, Bukti Tanda Blokir SHP, Surat Perintah Setor, hingga hasil audiensi DPRD Kabupaten Probolinggo, serta Patok SHM atas Patok Aset Pemda Kabupaten Probolinggo.
Kehadiran spanduk ini, yang menurut sejumlah warga sekitar telah terpasang sejak dua hari lalu, sontak menjadi topik utama diskusi di setiap sudut pasar, memancing berbagai pertanyaan mengenai kejelasan kepemilikan aset daerah tersebut.
Tim investigasi Metro Nusa News.co.id telah berupaya mencari klarifikasi langsung dari Doni Yudi Jayadi (Doni YJ) dengan menghubungi nomor telepon yang didapatkan dari warga. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Senin, 15 September 2025, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi mengenai klaim yang diajukannya.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, tidak menampik adanya gugatan yang diajukan oleh Doni. Menurut Taufik, gugatan tersebut telah masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 26 Agustus 2025.
“Selanjutnya OPD teknis melakukan kajian dan rapat koordinasi di BPPKAD pada tanggal 8 September 2025. Intinya, saat ini proses pendalaman berkas Barang Milik Daerah masih berjalan,” jelas Taufik pada Senin, 15 September 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo menghargai setiap upaya hukum yang ditempuh oleh warga, namun juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua masih berproses. Tentunya ikhtiar baik ini kita apresiasi dengan baik pula. Semoga segera ada solusi terbaik. Kita ciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat. Saya harap penggugat bersabar karena masih berproses,” imbuhnya, menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menunggu hasil dari proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh tim Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Situasi di Pasar Banyuanyar kini berada dalam pengawasan ketat, menunggu perkembangan lebih lanjut dari klaim sengketa tanah ini. Publik dan para pedagang berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan transparan dan adil, demi kepastian hukum dan kelancaran roda perekonomian di pasar tradisional tersebut.
(IPUL Kaperwil Jatim)