
MetronusaNews.co.id | Labusel – Gerakan Peduli Tanjung Mulia (GPTM) telah resmi menyurati Bupati Labuhanbatu Selatan dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara terkait polemik pemilihan ketua Karang Taruna Desa Tanjung Mulia. Selasa (16/09/2025)
Pemilihan yang berlangsung pada 20 Agustus 2025 di Aula Kantor Camat Kampung Rakyat ini menuai masalah setelah munculnya video pernyataan sikap pemuda Desa Tanjung Mulia. Dalam video tersebut, para pemuda menduga bahwa pimpinan sidang tidak bersikap independen.
GPTM meminta Karang Taruna Provinsi untuk memberikan tanggapan dan mengevaluasi ketua Karang Taruna Labusel. Tak hanya itu, GPTM juga meminta Bupati Labuhanbatu Selatan untuk mencopot jabatan ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution.
Arifin Rambe, selaku ketua GTPM mengungkapkan, “Kami minta Bupati harus mencopot saudara Andi Syahputra Nasution dari ketua Karang Taruna Labusel, sebab kami malu ketua Karang Taruna dinakhodai oleh eks narapidana khususnya persoalan Dana Hibah Karang Taruna.”
Ia menambahkan, “Seharusnya Bupati Labuhanbatu Selatan lebih jeli dalam memberikan mandat khususnya Karang Taruna karena ini terkait arah pemuda Labuhanbatu Selatan.”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,UU ini mengatur hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab pemuda dalam pembangunan nasional. Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa pemberdayaan pemuda dilakukan melalui pengembangan organisasi kepemudaan yang berintegritas dan profesional.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Berdasarkan anggaran rumah tangga karang taruna Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b mengatur persyaratan calon pengurus, di mana salah satu persyaratannya adalah (a)bertakwa kepada tuhan yang maha esa bisa dimaksud berkelakuan baik dan (b)setia kepada pancasila dan uud 1945 yaitu bisa saja dimaksud tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pernyataan Arifin Rambe yang menyinggung status eks narapidana terkait kasus Dana Hibah Karang Taruna mengacu pada pelanggaran etika dan moral, yang secara spesifik diatur dalam AD/ART Karang Taruna. Jika klaim GPTM benar, maka penunjukan Andi Syahputra Nasution sebagai ketua dapat dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan dasar bagi Bupati untuk mempertimbangkan pencopotan jabatannya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap organisasi kepemudaan.
Penulis
Manurung