
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Aktivitas galian pasir kuarsa milik PT Kreasi Sehat Indoholan (KSI) di Kampung Manggu, Blok Cipatujah, Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah pasir langsung ke aliran Sungai Ciliman, sehingga menyebabkan air keruh kecoklatan dan merusak ekosistem sungai.
Akibat pencemaran itu, warga mengeluhkan hilangnya ikan-ikan yang dulu mudah ditemukan. Lebih jauh, sejumlah petani pun mengalami kerugian karena sawah mereka ikut terdampak aliran air kotor dari sungai.
> “Sungai Ciliman berubah warna kecoklatan akibat limbah pasir kuarsa PT KSI. Bahkan sawah milik warga ada yang rusak karena dialiri air keruh dari sungai itu,” ungkap Agus Djaelani, penggiat lingkungan, Selasa (16/09/2025).
Adang menilai perbuatan perusahaan jelas menyalahi aturan. Setiap perusahaan galian pasir diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menampung dan mengolah limbah agar tidak langsung dibuang ke lingkungan. Ia pun mendesak Pemkab Lebak agar segera turun tangan menindak tegas PT KSI.
> “Ini jelas pelanggaran. Mereka seharusnya mengolah limbah, bukan membuangnya ke sungai. Pemkab jangan diam, harus segera mengambil langkah,” tegas Adang.
Sementara itu, Burhan, perwakilan PT KSI, membantah tudingan adanya pembuangan limbah. Ia menyebut keruhnya aliran sungai hanya disebabkan oleh tanggul penampungan limbah yang jebol, dan masalah tersebut menurutnya sudah selesai.
> “Tidak ada pembuangan limbah ke sungai. Kemarin itu hanya jebol tanggul penampungan, dan sekarang sudah beres,” kilah Burhan.
Menanggapi keresahan warga, Satpol PP Kabupaten Lebak melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyudin, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan.
> “Kami akan kroscek ke lokasi galian pasir kuarsa di Desa Leuwiipuh untuk memastikan kebenarannya,” kata Wahyudin.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan sidak formalitas, tetapi benar-benar memberikan sanksi tegas agar praktik pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang tidak terulang lagi.
(Tim)