
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Rehabilitasi Jalan Aspal Desa Sidasari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.100.000.000 melalui Dana Bantuan Provinsi (Banprov). Diduga dikerjakan asal-asalan
Dugaan itu bukan suatu yang berlebihan, mengingat pekerjaan terlihat secara kasat mata berantakan dan terkesan asal jadi. Tim juga tidak mengetahui jenis pekerjaan pengaspalan seperti apa. Mengingat didalam papan pekerjaan tidak menjelaskan, pekerjaan pengaspalan jenis apa.
Dari hasil konfirmasi dilapangan dengan salah satu pekerja pengaspalan. Menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut jenisnya adalah LATASIR. Dengan ketebalan latasir 1,5CM, tapi 1,5CM tersebut adalah hitungan kotor, setelah dilakukan pemadatan dengan menggunakan Wales seberat 8 Ton akan menjadi 1CM, ujarnya.
Untuk membuktikan keterangan pekerja tadi, tim melakukan Pengukuran. Dari hasil pengukuran cuma didapat kan diduga hanya setengah centimeter (0,5CM) Tentu membuat Tim tambah bingung. Karena penjelasan pekerja tidak sesuai dengan hasil lapangan. Padahal sangat jelas didalam keterangan SNI6749:2008 bahwa pekerjaan latasir kelas B menjelaskan, ketika. Pekerjaan latasir 1,5CM maka ketebalan awal 2CM, ketika terjadi pemadatan maka menghasilkan 1,5CM. Maka diduga keras pekerjaan pengaspalan latasir tersebut kehilangan 1CM.19/09/2025.
Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu AW, sampai berita ini diterbit kan belum ada jawaban konfirmasi dari AW.
Selanjut nya tim juga konfirmasi dengan Kepala Desa Sidasari M, tidak juga mendapatkan tanggapan/jawaban dari M. Sampai berita ini di terbitkan 19/09/2025.
Menurut TO selaku aktifis bahwa pekerjaan Rehabilitasi jalan, pengaspalan latasir di Desa Sidasari Kecamatan Cipari. Diduga bukan Latasir tapi Lapasir mengingat minim nya penggunaan batu split 2-3 malah cendrung banyak pasir nya.
Diharapkan. Menjadi perhatian Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. Termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Terutama Kajari Kabupaten Cilacap. Apa bila terdapat bukti pekerjaan tersebut merugikan negara, periksa dan proses sesuai hukum yang berlaku pungkas nya. 22/09/2025.
(Tim/Red)