MetronusaNews.com | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi melaporkan dua anggota kepolisian, yaitu AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., dan Kompol Boby Rachman, S.H., S.I.K., ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini diterima dengan Nomor Registrasi 11241226000078 pada, 26 Desember 2024, dan sedang menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bagyanduan Divpropam.
*Kronologi Kejadian*
Wilson Lalengke mengajukan pengaduan atas tindakan kedua perwira kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang dianggap tidak menghormati Hari Raya Natal sebagai hari besar umat Kristen. Kasus ini bermula dari pemanggilan polisi terhadap anggota PPWI, Andi Edy Syandy, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 14.00 WITA.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Kompol Anita Taherong yang menuduh Andi Edy Syandy melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan ini berkaitan dengan penyebaran video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Andi Edy Syandy oleh Kompol Anita Taherong bersama sejumlah polisi lainnya di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam pengaduannya, Wilson menekankan bahwa pemanggilan pada tanggal merah yang juga merupakan Hari Raya Natal menunjukkan tindakan yang tidak menghargai keberagaman dan nilai-nilai agama. Ia menyebut insiden ini sebagai bentuk pelecehan terhadap umat Kristen dan pelanggaran nilai Pancasila.
*Tuntutan dan Bukti Pendukung*
Wilson Lalengke menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya, termasuk video dugaan penganiayaan yang diunggah di channel YouTube pribadinya, “Wilson Lalengke Official Channel”. Dalam laporan itu, ia menuntut agar kedua polisi tersebut diproses secara hukum dan diberhentikan dari institusi Polri.
Channel di tautan ini: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y
“Kejadian ini sangat melukai perasaan saya sebagai warga negara Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan kedua anggota Polri ini tidak hanya melecehkan Hari Raya umat beragama, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila,” tegas Wilson.
*Tanggapan Divpropam*
Divisi Propam Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Status laporan saat ini adalah menunggu konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait toleransi beragama dan etika institusi Polri. Wilson Lalengke berharap laporan ini dapat menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian agar lebih menghormati nilai-nilai keberagaman dan hak asasi setiap warga negara. **
—
Sumber: Laporan Pengaduan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri, 26 Desember 2024