MetronusaNews.com | Pesisir Barat, Lampung – Pengerjaan Bronjong penahan tanah longsor di lokasi Jembatan Way Malesom Pekon (Desa) Bambang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung Diduga melanggar UU keterbukaan informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008. Proyek ini juga di duga menggunakan material pasir laut dari galian lokasi jembatan Way Malesom tersebut.
Padahal papan informasi kegiatan proyek sudah ada anggaran tertera dan pemasangan papan nama kegiatan proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Dimana informasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek (plang proyek) dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu atau lama pekerjaan CV atau PT Pelaksana Harus di pasang di area lokasi kerjaan.
Saat Tim Investigasi MetronusaNews.com langsung datang ke lokasi proyek pengerjaan Bronjong penahan tanah longsor dan talud dinding penahan air laut tersebut di lokasi jembatan Way Malesom, Tim mengkonfirmasi kepada salah satu perwakilan dari kepercayaan kepala pekerja, Oki menyuruh kepercayaan yang biasa di panggil askar menjelaskan tentang papan plang proyek tersebut, “tadi ada di pasang dan di buka kembali takut terbuang oleh banjir tapi saya tidak tau lagi kemana itu papan plang informasi”, katanya.
“iya betul kami menggunakan dan memakai matrial batu split dan memakai matrial pasir untuk dinding penahanan longsor dan tembusan air laut di lokasi galian sungai way malesom”, ujar Askar kepercayaan dari kepala proyek bang Oki.
Saat penelusuran lanjutan oleh Tim, Kemudian di temukan material batu yang dijadikan sebagai bronjong diduga Batu atau pasir diambil dari lokasi sungai itu sendiri, Dicurigai material tersebut tidak memiliki izin dan terkesan asal-asalan dalam pekerjaan tanpa ada papan informasi serta diduga Ilegal. Pelaksanaan proyek bronjong dan dinding penahan longsor yang berada dalam wilayah Pekon Bambang kecamatan lemong Kabupaten Pesisir Barat .
Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah, Serta Pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana dan juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
Saat Tim Investigasi MetronusaNews.com kembali mencoba konfirmasi langsung by phone kepada Oki sebagai pengawas proyek tersebut, melalui sambungan telepon milik askar, kami mempertanyakan kebenaran tentang ada atau tidaknya papan informasi di lokasi proyek dan tim menanyakan mengenai material pasir laut berikut material batunya, saudara Oki menjawab “sudah pahamlah kita sama sama di lapangan, ini saya lagi ada rapat di bandar lampung dengan polres, ada sedikit bantuan buat bensin-bensin aja dulu”, Oki menjawab sambil ketawa kepada tim media.
Sebelum investiga media ke lapangan, satu hari sebelumnya, kami mendapat informasi dari salah satu warga di lokasi, Menurut narasumber tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya, pada tgl 6/1/2025 menyampaikan kepada Tim via whatshapp, saat di konfirmasi, “benar pihak pekerja proyek tersebut menggunakan matrial pasir laut dan batu di lokasi, apalagi di awal-awal mulainya pengerjaan proyek, untuk pengecoran menggunakan adukan semen manual dengan tenaga orang para pekerja, tidak menggunakan molen kecil apa lagi mobil molen besar untuk matrial batu splite dengan menggunakan seadanya, itu juga mengangkut dengan mobil kecil atau cary yang ada tulisan trapas mobilnya raja warna putih mobil proyeknya”, jelas nya.
Sampai berita ini di tayangkan Tim belum konfirmasi dan belum mendapat informasi dari pihak dinas PU.
(Hermansah ujang)