MetronusaNews.com | Padang Panjang – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum polisi mencoreng nama institusi Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial HS (35) yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, kini menjadi sorotan setelah keluarga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp.30 juta dari pihak kepolisian untuk “menyelesaikan” kasusnya.
HS ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, di kediamannya, Jalan Anas Karim Sei, Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Penangkapan berlangsung di depan istri dan dua anaknya, dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/33/X/Res.4.2/2024. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, alih-alih transparansi hukum, keluarga HS justru menghadapi dugaan pemerasan. Herman, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan bahwa saat mendatangi pihak kepolisian untuk meminta kejelasan, ia ditawari “jalan damai” dengan biaya Rp30 juta. “Kami bahkan diminta uang muka Rp.5 juta, yang akhirnya kami bayarkan. Tapi setelah itu, kasus ini tidak juga selesai,” ungkap Herman.
Menurut Herman, barang bukti sabu-sabu yang disita dari HS tergolong sangat ringan, hanya seberat 0,05 gram. Sesuai dengan regulasi, pengguna dengan barang bukti kecil seharusnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun, saat keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi, pihak kepolisian mengklaim bahwa tidak ada anggaran untuk asesmen rehabilitasi. “Ini sangat mengecewakan. Regulasi sudah jelas memberikan hak rehabilitasi bagi pengguna, tapi justru yang diutamakan adalah meminta uang,” tambah Herman.
Kasus ini menyoroti sejumlah pelanggaran serius, baik dalam penanganan hukum maupun etika institusi:
1. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur hak pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
2. Pasal 5 dan 6 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021: Menjamin mekanisme asesmen terpadu bagi pengguna narkotika.
3. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dugaan pemerasan Rp30 juta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Praktik pemerasan tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Pihak keluarga mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan meminta pemerintah daerah memastikan anggaran untuk asesmen rehabilitasi tersedia. “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat,” tegas Herman.
Masyarakat berharap Polres Padang Panjang segera memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan ini. Selain itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus narkotika, agar penegakan hukum benar-benar mengedepankan keadilan dan transparansi. (Tim/red)