MetronusaNews.com | Pesisir Barat Lampung – Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Yang Ada Di Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Plang Proyek Informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek pembangunan pengaman abrasi pantai yang berada di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Kamis, (16/01/2025).
Pembangunan pengamanan abrasi pantai di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat diduga proyek siluman / tidak bertuan karena dilokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi. Kuat dugaan kontraktor melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.
Padahal Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Produk hukum berbentuk Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi pubik.
Kepala Desa Cahaya Negeri, Neki Zedwin Saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan dimulai dari bulan September 2024, terkait berapa nilai pagu anggaran pekerjaan abrasi pantai tidak tahu. Tidak ada Keterangan dari pekerja sumber dana dari dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi lampung. Katanya
Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM – LITA), Indra Gunawan Mengatakan dilokasi pekerjaan penahanan abrasi pantai tidak terpasang papan informasi pada kegiatan tentunya melanggar UU KIP, Tidak adanya direksi keet, Topi Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Glopes), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Veest), atau sistem menagemen keselamatan kontruksi dan peralatan P3K.
Kepada Badan ataupun dinas terkait serta pejabat yang terlibat pengerjaan proyek abrasi pantai di Pekon (Desa) Cahaya Negeri Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung agar bisa melakukan croscek dilapangan yang diduga proyek siluman atau tidak bertuan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang sudah ditandatangani. Ungkapnya
Korwil LSM LITA, Indra Gunawan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan memangil pejabat yang terlibat dalam pengejaan proyek abrasi pantai dipekon cahaya negeri kecamatan lemong kabupaten pesisir barat lampung. Pungkasnya (TIM)