MetronusaNews.co.id | Padangsidimpuan – Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan diduga terlibat dalam praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Dugaan ini mencuat setelah pengakuan tersangka SN, yang mengklaim dirinya diintimidasi dan diperas oleh oknum penyidik saat menjalani pemeriksaan, Rabu
(29/1/2025).
SN, yang ditangkap pada 22 Desember 2024 atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun, mengaku bahwa dirinya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Ia bahkan mengklaim bahwa penyidik menawarkan perubahan pasal yang menjeratnya dengan syarat pemberian sejumlah uang.
“Ketika saya diperiksa penyidik, mereka menawarkan untuk merubah pasal agar bisa meringankan kasus, padahal saya bersikeras menolak perbuatan yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan pelecehan ataupun pencabulan, ini fitnah,” ujar SN.
Menurut pengakuannya, penyidik meminta uang sebesar Rp3,5 juta untuk menghapus pasal yang memberatkannya. Karena panik dan berada di bawah tekanan, SN akhirnya meminta saudara kandungnya mengirimkan dompet dan telepon genggam ke ruang penyidik.
“Uang tunai Rp1,2 juta yang ada di dompet saya berikan, karena kurang, saya akhirnya memberikan kode PIN m-banking saya ke penyidik. Mereka kemudian mengambil uang saya melalui ATM,” tambah SN.
Dugaan pemerasan ini berbuntut pencopotan Kanit PPA dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah lebih lanjut terhadap oknum yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum SN mengecam keras kejadian ini. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan justru menjadi korban fitnah serta pemerasan oleh oknum penyidik.
“Klien kami menolak semua tuduhan yang disangkakan kepadanya. Hubungan mereka ini hanya sebatas tetangga, di mana klien kami merasa kasihan terhadap korban karena telah ditelantarkan oleh orang tuanya. Bahkan ada pengakuan bahwa korban sempat ingin dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada klien kami. Klien kami menganggap korban seperti anaknya sendiri dan tidak pernah berpikir untuk mencabuli apalagi menyetubuhinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Kapolres Padangsidimpuan turun tangan untuk meninjau ulang kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganannya.
“Klien kami ini perantau, jauh dari keluarga, lalu difitnah dan diperas oleh oknum penyidik. Kami berharap Kapolres lebih bijak dalam menyikapi kasus ini dan menegakkan keadilan tanpa intervensi,” pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait praktik penyalahgunaan wewenang di institusi penegak hukum. Diharapkan, kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan jual beli pasal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat demi menjaga integritas hukum di Indonesia. (Tim/Red)