
MetronusaNews.co.id | Kabupaten Tangerang – Sengkarut gugatan atas lahan tempat berdirinya Sekolah MA Raudlatul Irfan di Jalan TMP Arya Wangsakara Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten sampai pada titik tindakan eksekusi pengosongan tempat oleh juru sita PN Tangerang yang didampingi Pengacara Penggugat beserta APH dan Orang tak dikenal pada Selasa, 4/2/2025.
Madrasah Aliyah Raudlatul Irfan selaku tergugat berbekal bukti bukti legalitas kepemilikan lahan melakukan aksi menolak hasil putusan Pengadilan tersebut karena jelas sekali bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan bukti legalitas yang sah.
Dengan didampingi oleh Perwakilan Kemenag dan ratusan siswa/i Yayasan Raudlatul Irfan beserta Masyarakat sekitar dan juga dari para Alumni memblokade akses masuk menuju MA Raudlatul Irfan dengan memasang 2 buah portal dan bentangan spanduk bertuliskan penolakan eksekusi atas lahan wakaf tersebut. Sempat terjadi ketegangan namun tidak sampai bentrok pisik.
Bermula dari terbitnya putusan PN Tangerang dengan nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Tng atas gugatan dari Ahli waris pemberi wakaf Sahal Kalam yang bernama Saleh terhadap H Ahmad Kusasi atas sebidang tanah wakaf seluas 5280 m² yang sebenarnya secara keseluruhan bukan dari wakaf Sahal Kalam, sebab masih ada lahan dari wakaf atas nama Aisyah Dana. Dalam isi tuntutannya, penggugat mengklaim bidang tanah dari wakaf Aisyah Dana. Sedangkan pihak tergugat memiliki bukti bahwa lahan tempat berdirinya MA Raudlatul Irfan yang dipermasalahkan itu murni hasil pembelian dari Sahal Kalam dengan luas 2850 m². Hanya saja, antara Wakaf dari Aisyah Dana dan Lahan hasil membeli tersebut kemudian dijadikan satu surat sertifikat. Oleh karena itu, Saleh selaku ahli waris Sahal Kalam mengklaim bahwa seluruh lahan tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Mohamad Iwan Rosihan selaku perwakilan dari Yayasan Raudlatul Irfan menjelaskan bahwasanya perihal lahan wakaf ini sesungguhnya sudah diketahui oleh seluruh ahli waris pemberi wakaf. Bahkan Saleh selaku ahli waris dari Sahal Kalam pun mengetahui secara jelas perihal ini.
“Pihak penggugat (Saleh-red) tahu betul perihal lahan wakaf ini, bahkan ketika terjadi transaksi jual beli atas lahan yang di peruntukan bagi Sekolah MA Raudlatul Irfan ini pun dia ada. Anehnya, kenapa dia dan beberapa keluarganya tiba tiba mengajukan gugatan. Gugatan mereka sudah sejak tahun 2015, tapi sampai saat ini selalu tidak berhasil.” ucap Iwan
“Yang lebih mengherankan lagi, kenapa Pengadilan mengeluarkan putusan tanpa mengindahkan bukti bukti legalitas dari pihak kami, sedangkan bukti dari pihak penggugat sangatlah tidak valid. Dan satu hal lagi, Putusan ini sangat mencurigakan. Karena banyak sekali kejanggalan dalam isi putusannya. termasuk jumlah luas yang tidak sesuai dan putusan yang terkesan dipaksakan demi keuntungan segelintir orang.” tambah Iwan
“Alhamdulillah aksi hari ini membuahkan hasil. Rencana eksekusi mereka ditunda kembali tanpa batas waktu, tentu saja hal ini merupakan kesempatan bagi kami untuk terus berjuang membuktikan bahwa pihak kami benar dan sah sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.” pungkas Iwan. (AWH)