
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat, Lampung – Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai pasangan yang memenangkan pertarungan pilkada di kabupaten Pesisir Barat, dalam putusan Sidang Dismisal Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta pada selasa 4 januari 2025.
sebagai tindak lanjut, KPU Pesisir Barat telah menetapkan jadwal rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati pesisir barat yang akan di laksanakan pada 6 februari 2025, pukul 08.00 wib.
Setelah penetapan pleno oleh kpu maka akan dilanjutkan paripurna DPRD terkait penetapan bupati pesisir barat Pada hari jumat tgl 7 feb 2025.
M. Amin sebagai wakil ketua II dari Fraksi PPP mengatakan “KPU sudah Berkoordinasi dengan DPRD pesisir barat terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dan kami di badan musyawarah sudah menetapkan bahwa pada tanggal 7 februari 2025 akan dilaksanakan paripurna penetapan untuk persiapan pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat”, pungkasnya. (Rusdi)