
MetronusaNews.co.id | Gorontalo – 06/02/2025, Besarnya anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat setiap tahunnya diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para perangkat desa.
Saat awak media ini sambangi kantor Desa BilatoKecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. Menemukan tidak adanya berkibar bendera merah putih sebagai mana layaknya kantor Desa pada umumnya. Senin 03/02/2025.
Begitu juga dengan pekarangan kantor yang kurang terawat sepertinya tidak ada kegiatan bersih-beesih yang dilakukan Kades dengan perangkat Desa setiap minggunya.
Ketika memasuki kantor Desa hanya menemui Dua orang perangkat Desa saja, saat ditanya dimana Kepala Desa? Kepala Desa belum masuk jelas perangkat desa inisial . romin a taliki sp
Dari beberapa orang perangkat Desa Bilato hanya dua orang yang ada dikantor Desa, menurut pengakuan romin a taliki sp perangkat desa ganti-gantian jaga kantor Desa.
Dari pantauan awak media ini, dikantor Desa Bilato tidak ada dipajang foto Presiden, Gubernur dan Bupati, begitu juga dengan Lambang negara Indonesia Burung Garuda. Struktur organisasi kantor, dan yang lainnya layaknya seperti kantor Desa pada umumnya tidak ada terlihat dikantor Desa Bilato.
Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas kerja seperti komputer dan lainnya tidak ada terlihat dikantor Desa, yang ada hanya meja, kursi, dan lemari.
Menurut informasi dari warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kades Bilato jarang ngantor. kades kami bukan tinggal di Desa ini pak, sama halnya dengan Sekdes dan kaur keuangan makanya jarang ngantor jelasnya pada awak media ini.
Mahmud suna dan Fatmawati Selaku Sekjen Omi Dan LPK DPW Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) menanggapi hal tersebut; Dinas terkait harus memberikan perhatian khusus pada Desa Bilato , sangat miris rasanya melihat kantor Pemerintahan Desa tidak ada berkibar Bendera Merah Putih, tidak memasang Lambang Negara, keberadaan perangkat Desa yang hanya Dua orang terkesan perangkat Desa lainnya makan gaji buta.
Lanjut Fatmawati , Kami berharap agar dinas PMD dan Inspektorat memanggil Kepala Desa untuk membenahi kantor Desa dan meningkatkan disiplin dalam melayani masyarakat Desa Bilato Lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila. Penggunaan lambang negara RI tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, lambang negara wajib digunakan didalam kantor pemerintahan. Pungkasnya.
Tim /Red.