
MetronusaNews.co.id | Bogor – Sosialisasi Perda oleh DPRD adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami substansi Perda tersebut.
Sosialisasi Perda dilakukan oleh DPRD dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami, menerapkan, dan menjadikan Perda sebagai pandangan hidup daerah.
Sabtu 8 Februari 2025, Doni Maradona Hutabarat, S.H Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VI Kabupaten Bogor dari Fraksi PDI-Perjuangan berkunjung ke kecamatan Ciseeng.
Kunjungan Doni membawa agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Kewirausahaan dan Silahturahmi kepada Warga Desa Parigi Mekar kecamatan Ciseeng. Acara ini di hadiri oleh beberapa tokoh antara lain ; Tomi Supriadi, S.Pd sebagai Ketua Pospera PAC Kecamatan Ciseeng, Abdul Rohman sebagai Ketua PAC Kecamatan Ciseeng, Supriadi sebagai ketua Rt 002/002 desa Perigi Mekar, bapak Majid sebagai sesepuh warga kecamatan ciseeng dan di hadiri sekitar 150 orang warga.
Sosialisasi Perda yang di sampaikan oleh Doni merupakan Edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat.
Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan sosialisasi Perda oleh DPRD :
-Sosialisasi Perda dapat terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus).
-Pelaksanaan sosialisasi Perda dibantu oleh tenaga pendamping.
-Sosialisasi Perda tidak dipungut biaya.
-Sosialisasi Perda dapat dilakukan secara terencana dan sadar.
-Sosialisasi Perda dapat menjadi bentuk edukasi masyarakat.
-Sosialisasi Perda dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
-Sosialisasi Perda dapat membantu mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum.
Acara Sosialisasi Perda ini di gelar di kediaman Rahmat Hidayat (Cacang), Pospera PAC Kecamatan Ciseeng sebagai panitia acara.
(Jaya Satria Naibaho/Red)